Lompat ke isi utama
gambar penyandang disabilitas dengan kursi roda.

RUU Penyandang Disabilitas Disahkan

Solider.or.id, Jakarta- DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Disabilitas pada rapat paripurna, Kamis (17/3). Dengan pengesahan tersebut, hak-hak difabel sebagai warga negara diharapkan dapat ditunaikan oleh negara sebagaimana mestinya.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Patrona Daulay mengatakan ini adalah momentum penghapusan setiap tindakan marginalisasi kepada kaumm difabel.

"Sangat lega rasanya setelah UU ini disahkan. Ke depan kita akan mengawal implementasi dari UU ini, termasuk peraturan lain yang menjadi turunan dari UU ini." ujar Saleh kepada Solider, Jumat (18/3).

Saleh mengatakan pada saat raker dengan mensos dua hari lalu, pemerintah memperkirakan paling sedikit dibutuhkan 11 peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU ini. Hal itu dikarenakan UU ini berhubungan erat dengan banyak kementerian lembaga.

"Jika UU ini dilaksanakan secara benar, diyakini akan sangat bermanfaat bagi difabel," tambah Saleh.

Dalam pembahasan sebelumnya, presiden menugaskan Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah. Menurut Saleh, keterlibatan kementerian lembaga itu menunjukkan luasnya cakupan UU tersebut.

Komisi VIII melalui Saleh, menyadari bahwa UU ini belum memuaskan semua pihak. "Tentu tidak semua aspirasi itu bisa diakomodir. Ada keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah jika semua aspirasi dimasukkan," ungkapnya.

Menurut Saleh, dari sekian isu krusial yang ada, ada dua poin yang dinilai sangat penting. Pertama, pemberian insentif kepada perusahaan atau badan usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Kedua, aturan tentang pembentukan Komite Nasional Disabilitas (KND).

"KND ini sangat diperlukan terutama jika lembaga ini dimanfaatkan untuk mengawal kinerja pemerintah. Kami tahu bahwa penyandang disabilitas tidak puas dengan kemensos yang menjadi leading sector implementasi UU ini. Namun dengan adanya KND, setidaknya dapat mengawal dan mengawasi kinerja Kemensos dalam pengimplementasian UU ini." tutup Saleh.

The subscriber's email address.