Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama
Masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama sering menjadi hambatan masyarakat miskin karena terkait dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan. Mahkamah Agung merespon dengan menyelenggarakan sidang keliling dan pembebasan biaya perkara dengan proses prodeo.