Lompat ke isi utama

Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama

Masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama sering menjadi hambatan masyarakat miskin karena terkait dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan. Mahkamah Agung merespon dengan menyelenggarakan sidang keliling dan pembebasan biaya perkara dengan proses prodeo.

Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Umum

Pemohon Bantuan Hukum yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah pencari keadilan yang terdari dari perseorangan atau sekelompok orang  yang secara ekonomis tidak mampu atau memiliki kriteria miskin sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau penetapan upah minimum regional atau program jaring pengaman sosial lainnya, atau syarat lain yang ada dalam pedoman ini. Misalnya dengan memperlihatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dan Surat Pernyataan Tidak Mampu yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Organisasi Bantuan Hukum Lolos Verifikasi Tahun 2013

Lembaga bantuan hukum yang lolos verifikasi/akreditasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukumr jumlah 310 lembaga. Sebaran lembaga bantuan hukum ini ada di setiap provinsi dengan minimal jumlah LBH satu lembaga per provinsi. Sebanyak  310 OBH itu tersaring 593 OBH yang sudah mendaftar sejak 18 Februari-8 Maret 2013. Dari keseluruhan jumlah OBH yang lolos, 10 diantaranya masuk akreditasi A, 21 OBH terakreditasi B dan 279 lainnya masuk akreditasi C.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-undang ini mengatur pemberantasan segala tindak pidana yang bertujuan untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Bentuk-bentuk eksploitasi meliputi kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, dan praktik-praktik serupa perbudakan, kerja paksa atau pelayanan paksa. Produk hukum ini menjerat semua jenis tindakan dalam proses, cara, atau semua bentuk eksploitasi yang mungkin terjadi dalam praktik perdagangan orang antarwilayah dalam negeri maupun secara antarnegara, dan yang dilakukan oleh pelaku perorangan maupun korporasi.

Panduan bagi Difabel: Pilihan-pilihan yang bisa dilakukan jika menjadi korban KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) biasanya dialami oleh korban dalam beberapa bentuk sekaligus. Sangat jarang korban KDRT yang hanya mengalami satu bentuk kekerasan saja. Sebagai contoh, korban yang mengalami kekerasan fisik tentu tidak tiba-tiba mengalaminya, tapi bisa jadi diawali atau dibarengi dengan kekerasan psikis seperti hinaan, makian, ancaman, dan lainnya. Demikian juga dengan bentuk-bentuk kekerasan yang lain.

KDRT memang berbeda dengan kekerasan yang lain. Ke-khas-an nya dapat kita lihat dari:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Saksi dan korban merupakan  unsur yang sangat menetukan dalam proses peradilan pidana. Kasus yang selama ini banyak terjadi adalah adanya ketakutan dari saksi dan korban untuk memberikan kesaksian kepada penegak hukum karena mendapat ancaman dari pihak tertentu.  Maka dari itu, saksi dan korban dalam proses peradilan pidana harus diberi jaminan hukum.

Pustaka & Hukum

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Undang-undang tentang bantuan atas hukum ini menjadi dasar jaminan hak warga negara khususnya bagi orang atau kelompok miskin untuk mendapatkan akses keadilan. Bantuan hukum dilaksanakan atas dasar asas keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas,dan akuntabilitas. Undang-undang ini menjelaskan ruang lingkup bantuan hukum,bantuan yang akan diberikan dan ketentuan lembaga hukum.  Undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban pemberi dan penerima hukum.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

Penyandang disabilitas mempunyai hak sepenuhnya untuk diberi kemudahan akses seluruh fasilitas di bangunan umum maupun di lingkungan sekitar seperti orang lain. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 30/PRT/M/2006   ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Penyandang Cacat. Penyediaan aksesibilitas pada bangunan umum dan lingkungannya adalah salah satu dari banyak aspek yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang cacat/disabilitas.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

Penyandang disabilitas mempunyai hak sepenuhnya untuk diberi kemudahan akses seluruh fasilitas di bangunan umum maupun di lingkungan sekitar seperti orang lain. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 30/PRT/M/2006   ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Penyandang Cacat. Penyediaan aksesibilitas pada bangunan umum dan lingkungannya adalah salah satu dari banyak aspek yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang cacat/disabilitas.

Berlangganan Pustaka & Hukum
The subscriber's email address.