Lompat ke isi utama

Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik

Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Komisi HAM PBB) menyelesaikan rancangan Kovenan sesuai dengan keputusan Majelis Umum PBB pada 1951. Pengesahan kovenan tersebut dilakukan melalui Resolusi No. 2200 A (XXI) setelah mengalami pembahasan yang sangat panjang. Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Hak Politik (International Covenannt on Civil and Political Rights) mulai berlaku pada 23 Maret 1976.

 

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Keseteraan dan Kesejahteraan Difabel

Tujuan dari dibuatnya Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan kesetaraan, kemandidiran dan kesejahteraan difabel. Harapannya bisa tumbuh pengakuan, penghormatan, hak,kewajiban dan peran difabel dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.  Produk hukum ini mengatur kesamaan hak dan kesempatan bagi difabel untuk mengakses seluruh fasilitas publik dan mendapatkan perlakuan tanpa diskriminasi. Perda ini menjamin fasilitas fisik maupun nonfisik bagi difabel.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang ini mengatur segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, juga termasuk hubungan antara pekerja, pemberi kerja, pengusaha dan perusahaan. Produk hukum ini juga membahas tentang perencanaan kerja, informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja, dan kompetensi kerja. Pemagangan, pelayanan penempatan, perjanjian, dan hubungan kerja juga termuat dalam undang-undang ini.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Pengarusutamaan gender (PUG) adalah sebuah upaya untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan,penyusunan, pelaksanaa, pemantauan,  dan evaluasi atas program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Tujuan dari pengarusutamaan gender ini salah satunya adalah meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan , dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumberdaya pembangunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaran dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Amanat dari Pasal 43 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga adalah adanya upaya pemulihan korban kekerasan dengan adanya keja sama antara pemerintah dan masyarakat. Adanya Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai upaya untuk memulihkan kondisi korban kekerasan seperti kondisi fisik,psikis dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Maksud dan tujuan dari Peraturan Menteri ini adalah untuk menjadi panduan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Cakupan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini meliputi penanganan pengaduan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak; pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan; rehabilitasi sosial; penegakan dan bantuan hukum; dan pemulangan dan reintegrasi sosial bagi korban kekerasan perempuan dan anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

Banyaknya permasalahan sosial sekarang ini menunjukkan bahwa banyak warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum mendapatkan pelayanan sosial dari negara. Undang-undang ini menjamin tentang hal tersebut. Materi pokok dalam undang-undang ini antara lain tentang pemenuhan hak atas kebutuhan dasar, penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara komprehensif dan profesional serta perlindungan masyarakat.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Tujuan adanya Peraturan Pemerintah ini adalah agar tercipta kemandirian dan kesejahteraan bagi penyandang cacat. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial yang diatur dalam produk hukum ini meliputi kesamaan kesempatan, rehabilitasi, pemberian bantuan sosial, dan pemeliharaan kesejateraan sosial. Hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama dari pemerintah, masyarakat, keluarga, dan penyandang cacat sendiri.

Berlangganan Pustaka & Hukum
The subscriber's email address.