Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Komisi HAM PBB) menyelesaikan rancangan Kovenan sesuai dengan keputusan Majelis Umum PBB pada 1951. Pengesahan kovenan tersebut dilakukan melalui Resolusi No. 2200 A (XXI) setelah mengalami pembahasan yang sangat panjang. Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Hak Politik (International Covenannt on Civil and Political Rights) mulai berlaku pada 23 Maret 1976.