Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Produk hukum ini mengatur pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilihan umum dimaksud diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Melalui undang-undang ini, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial .