Lompat ke isi utama

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum

Produk hukum ini mengatur pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilihan umum dimaksud diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Melalui undang-undang ini, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial .

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Undang-undang ini merupakan produk hukum yang dilandaskan atas asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi, dan perlindungan korban.  Tujuan dari adanya undang-undang ini adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasaan, menindak pelaku kekerasan, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis.

Panduan Hukum Difabel Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Ekonomi

Memahami Kekerasan Ekonomi dan Penelantaran Ekonomi

Selain kekerasan fisik, seksual, dan psikologis, persoalan penelantaran ekonomi dalam rumah tangga telah diakui sebagai kekerasan ekonomi. Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak menyebut kekerasan ekonomi namun Penelantaran Ekonomi.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Deklarasi Universal Hak-hak Asai Manusia yang menjamin kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat tanpa gangguan apapun dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas.  Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum berlandaskan asa keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, asas proporsionalitas, dan asas manfaat.  Penyampaian pendapat yang disebut dalam produk hukum ini meliputi penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya.  Hak  dan kewajiban warga negara juga dica

Buku Panduan Pemilu Akses

Kaum difabel juga mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam politik, termasuk dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu). Otomatis, Pemilu yang akses bagi difabel meruapakan syarat mutlak penjaminan hak politik difabel. Pada 31 Juli lalu sudah disepakati nota kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPAU PENCA) dalam ASEAN General Election for Disability Access. Kesepakatan tersebut terjadi untuk mengawasi jalannya pemilu yang akses dan mendukung rancangan undang-undang pemilu yang menjamin hak politik difabel.

Peraturan Desa Sidomulyo Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pemberdayaan Sosial Difabel Melalui Strategi Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat

Peraturan Desa ini memuat penyelenggaraan pemberdayaan sosial bagi difabel yang dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan pada difabel  dengan menjunjung tinggi kesamaan kesempatan dan diarahkan untuk mewujudkan kemandirian, kesamaan kedudukan hak dan kewajiban. Penyelenggaraan pemberdayaan yang diatur dalam PerDes ini meliputi penghormatan terhadap martabat, nondiskriminasi, partisipasi dalam masyarakat yang efektif, dan penerimaan sebagai bagian dari keberagaman manusia, kesamaan kesempatan, dan aksesibilitas.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat

Penyelenggaraan kesetaraan dan pemberdayaan penyandang cacat dilaksanakan berdasarkan asas kesetiakawanan,keadilan, kemanfaatan, keterpaduan, klemitraan, keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, profesionalitas, dan keberlanjutan.  Pelaksanaan Perda ini meliputi penyelenggaraan kesetaraan dan pemberdayaan dengan rehabilitasi, jaminan sosial, pemberdayaan penyandang cacat, dan perlindungan penyandang cacat.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai prinsip, landasan, tujuan, dan bentuk-bentuk pelaksanaan, pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan kesetaraan difabel. Pelaksanaan kesetaraan difabel itu merupakan tugas dari Pemerintah Kota Surakarta untuk dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Perda ini mengandung asas kepastian hukum, asas keadilan, asa kemandirian, asa kesetaraan, asas keterbukaan, asa kemanfaatan, asas penghormatan terhadap HAM.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perlindungngan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Perda ini menjamin perlindungan dan pelaksanaan hak dasar difabel seperti hak untuk hidup, hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan politik. Penyandang disabilitas yang mempunyai kebutuhan lebih untuk mengakses fasilitas dan layanan publik memerlukan jaminan hukum bahwa fasilitas yang ada fasilitas yang aksesibel. Payung hukum ini juga mengatur tentang penerimaan jaminan kesehataan  baik melalui jaminan kesehatan masyarakat,jaminan kesehatan sosial, maupun jaminan kesehatan daerah.

Berlangganan Pustaka & Hukum
The subscriber's email address.