Lompat ke isi utama

Panduan Hukum: Apa itu Kekerasan Fisik?

Kekerasan Fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. (Pasal 6 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).

Orang yang mengalami kekerasan fisik, biasanya juga mengalami kekerasan psikologis dalam waktu yang sama. Sebelum melakukan kekerasan fisik, biasanya pelaku kekerasan lebih dahulu melakukan ancaman, bentakan, atau hal-hal lain yang membuat korban takut.

Analisis Putusan No. 11/Pid.B/2012/PN.Tjg. Kasus Kecelakaan Kerja

Latar Belakang Terdakwa

Sr adalah seorang laki-laki, lahir pada 11 Agustus 1966 di Kabupaten Balangan. Sr merupakan buruh dan karyawan di PT Lembah Anor yang merupakan subkontraktor PT PAMA Persada Nusantara.  Tugas utama Sr adalah membawa bis karyawan untuk mengangkut karyawan PT PAMA dari mess Maburai ke lokasi Tanta.

Pelaku dan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga

Pelaku kekerasan adalah orang yang melakukan serangan, baik secara fisik maupun non fisik terhadap fisik maupun integritas mental psikologis orang lain. Sebaliknya, korban kekerasan adalah orang yang mengalami kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, seksual, psikologis, karena adanya ancaman, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang oleh orang atau pihak lain.

Belenggu Kekerasan: Perempuan dan Rumah Tangga

Memahami Kekerasan terhadap Perempuan

Persoalan kekerasan terhadap perempuan (KtP) merupakan persoalan yang terjadi di hampir seluruh belahan dunia. Lalu, apa bedanya kekerasan terhadap perempuan dengan kekerasan lainnya?

Berlangganan Pustaka & Hukum
The subscriber's email address.