Panduan Hukum: Pengetahuan tentang Aparat Penegak Hukum
Oleh: Sarli Zulhendra, S.H
Oleh: Sarli Zulhendra, S.H
Kekerasan Fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. (Pasal 6 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).
Orang yang mengalami kekerasan fisik, biasanya juga mengalami kekerasan psikologis dalam waktu yang sama. Sebelum melakukan kekerasan fisik, biasanya pelaku kekerasan lebih dahulu melakukan ancaman, bentakan, atau hal-hal lain yang membuat korban takut.
Latar Belakang Terdakwa
Sr adalah seorang laki-laki, lahir pada 11 Agustus 1966 di Kabupaten Balangan. Sr merupakan buruh dan karyawan di PT Lembah Anor yang merupakan subkontraktor PT PAMA Persada Nusantara. Tugas utama Sr adalah membawa bis karyawan untuk mengangkut karyawan PT PAMA dari mess Maburai ke lokasi Tanta.
Pelaku kekerasan adalah orang yang melakukan serangan, baik secara fisik maupun non fisik terhadap fisik maupun integritas mental psikologis orang lain. Sebaliknya, korban kekerasan adalah orang yang mengalami kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, seksual, psikologis, karena adanya ancaman, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang oleh orang atau pihak lain.
Memahami Kekerasan terhadap Perempuan
Persoalan kekerasan terhadap perempuan (KtP) merupakan persoalan yang terjadi di hampir seluruh belahan dunia. Lalu, apa bedanya kekerasan terhadap perempuan dengan kekerasan lainnya?
ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 19/PID.SUS/2013/PN.NGW
Oleh: Faiq Tobroni, S.H.
LATAR BELAKANG
Analisis Putusan Pengadilan Surakarta No. 50/Pid.Sus/2013/PN.SKA
Kasus Difabel Membujuk Melakukan Perbuatan Cabul
Oleh:
Puguh Windrawan
Dosen Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
LATAR BELAKANG TERDAKWA
Analisis Putusan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
(Putusan Nomor: 78/Pid.B/2013/PN.Ska)
Oleh: Mahrus Ali(Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)
Perlindungan hukum korban dalam proses peradilan
Analisis Kebijakan Jaminan Pemenuhan Difabel atas Kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta: Pergub Nomor 51 Tahun 2013 tentang Jamkessus dan Implementasinya
Konteks Permasalahan