Lompat ke isi utama

Tuli Pontianak Antusias Dapatkan SIM D

Solider.or.id,  Pontianak- Tuli Tutampak antusias mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D di Mapolresta Pontianak, Rabu (17/6). Ketua Yayasan Penyandang Cacat Indonesia (YPCI) Kota Pontianak, Zamhuri mengatakan ini merupakan program tahunan dari YPCI.

Adapun jumlah peserta yang akan mengajukan permohonan SIM D sebanyak 50 orang dan dilakukan secara bertahap setiap minggunya. Sementara untuk pesertanya berasal dari dua daerah, yakni Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Panduan Difabel Berhadapan dengan Hukum: Tindak Pidana Pemerasan #korban #1

Tindak pidana pemerasan ini diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP, tindak pidana pemerasan ini sangat mirip dengan dengan pencurian dengan kekerasan atau biasa disebut perampokan seperti diatur dalam pasal 365 KUHP. Bedanya antara perampokan dengan pemerasan adalah bahwa dalam hal perampokan, si pelaku sendiri mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan, si korban setelah dipaksa dengan kekerasan, menyerahkan barangnya kepada si pemeras.

Pasal 368 ayat 1 :

Panduan Difabel Berhadapan dengan Hukum: Tindak Pidana Perampokan #korban #1

Pada prinsipnya, perampokan dan pencurian adalah dua perbuatan yang sama-sama mengambil barang milik orang lain, hanya saja dua perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang berbeda. Dalam KUHP, tidak dikenal istilah perampokan, yang ada hanyalah pencurian (biasa) dan pencurian dengan kekerasan. Pencurian dengan kekerasan lah yang disebut sebagai perbuatan perampokan.

Pencurian dengan kekerasan atau sering disebut sebagai perampokan diatur dalam pasal 365 ayat 1, 2, 3, dan 4 KUHP. Adapun isi dari ketentuan tersebut adalah :

Pasal 365 ayat 1 :

Panduan Hukum bagi Difabel: Sengketa Anak

Anak adalah tanggung jawab kedua orang tua. Suami dan istri mempunyai hak yang sama dalam memelihara anak-anaknya. Pada dasarnya pemeliharaan anak atau dalam Kompilasi Hukum Islam menggunakan istilah hadlanah, adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak, serta menjaganya dari segala yang membahayakan fisik maupun jiwanya hingga dewasa dan mampu berdiri.

Panduan Difabel Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Fisik

Apa itu Kekerasan Fisik

Kekerasan Fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. (Pasal 6 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).

Orang yang mengalami kekerasan fisik, biasanya juga mengalami kekerasan psikologis dalam waktu yang sama. Sebelum melakukan kekerasan fisik, biasanya pelaku kekerasan lebih dahulu melakukan ancaman, bentakan, atau hal-hal lain yang membuat korban takut.

Panduan Difabel dalam Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik #1

Difabel sering menjadi korban tindakan pencemaran nama baik dan penghinaan dalam kehidupan sehari-hari. Tindakan yang merugikan tersebut sebenarnya bisa dilaporkan ke ranah hukum, tetapi tidak banyak difabel yang mengetahui dan berani untuk melaporkannya.

Mengenai Penghinaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merumuskannya dalam Bab XVI yang terdiri dari Pasal 310 sampai dengan Pasal 321. Ada banyak macam perbuatan yang juga termasuk bagian dari penghinaan. Seperti :

Pasal 310 ayat 1 :

Berlangganan Pustaka & Hukum
The subscriber's email address.