PP Nomor 39 Tahun 2020 Mewujudkan Proses Peradilan yang Adil untuk Difabel
Peraturan Pemerintah (PP) akomodasi yang layak bagi masyarakat difabel dalam proses peradilan sudah ditetapkan, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri hukum Dan HAM pada 20 Juli 2020.