Panduan Difabel Berhadapan dengan Hukum: Tindak Pidana Perampokan #saksi #2
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika difabel menjadi saksi dalam proses peradilan tindak pidana perampokan :
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika difabel menjadi saksi dalam proses peradilan tindak pidana perampokan :
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika difabel menjadi saksi dalam proses peradilan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik :
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika difabel menjadi korban tindak pidana penganiayaan :
Dasar hukum penganiayaan diatur dalam Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 Bab XX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan segala macam bentuk penganiayaan, baik berupa penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penganiayaan biasa atau penganiayaan berencana. Namun KUHP tidak memberikan apa yang dimaksud dengan penganiayaan, selama ini pengertian tentang penganiayaan selalu didasarkan pada yurisprudensi[1], bahwa yang dimaksud dengan Penganiayaan adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat dan perasaan tidak enak pada orang lain.
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika difabel menjadi tersangka, terdakwa, terpidana dalam tindak pidana pembunuhan :
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika difabel menjadi saksi dalam proses peradilan tindak pidana pembunuhan :
Tindak pidana pembunuhan termasuk bagian kejahatan terhadap nyawa, yang artinya adalah barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun[1].
Penjelasan sederhana terhadap pasal ini adalah bagi siapa saja yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, patut diduga bahwa orang itu telah melakukan pembunuhan dan pembunuhan tersebut bisa dilakukan dengan cara apapun. Maka orang yang diduga melakukan pembunuhan tersebut diancam dengan hukuman penjara selama lima belas tahun.
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika difabel menjadi tersangka, terdakwa, terpidana dalam tindak pidana pencurian :
Dasar hukum tentang tindak pidana pencurian diatur dalam BAB XXII Pencurian pada pasal 362, 363, 364, 365, 366, 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan BAB tersebut, ada beberapa macam pencurian yang ancaman hukumannya pun berbeda-beda, di antaranya adalah :
Oleh: Sarli Zulhendra, S.H