Aksesibilitas Fisik Lembaga Peradilan dalam Aturan Normatif, Sesuaikah dengan Kebutuhan Difabel?
Akomodasi yang layak dalam peradilan meliputi aksesibilitas fisik dan nonfisik.
Akomodasi yang layak dalam peradilan meliputi aksesibilitas fisik dan nonfisik.
Pengadilan Negeri Wonosari adalah salah satu dari 11 pengadilan di Indonesia yang ditunjuk sebagai lokasi percontohan pengadilan inklusif.
Seminar kedua Temu Inklusi 2020 mengangkat tema “Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan”
Peraturan Pemerintah (PP) nomor tahun 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan telah terbit pada 20 Juli 2020.