Masih Panjang Perjuangan Wujudkan Pemilu Inklusif dan Aksesibel
Secara teknis, aturan terhadap pemilih difabel dalam pemilu diatur dalam Pasal 356 ayat (1),
Secara teknis, aturan terhadap pemilih difabel dalam pemilu diatur dalam Pasal 356 ayat (1),
Pemilihan Umum (Pemilu) serentak usai sudah digelar pada Rabu 17 April 2019.
Dwi Lestari adalah pegiat difabel desa yang juga bekerja menjadi pendamping sosial masyarakat dari Dinas Permades Sukoharjo.
Pesta demokrasi yang telah dimulai sejak Pilkada 2018 hingga Pileg dan Pilpres 2019 ini mencatat sejumlah prestasi advokasi yang dilakukan oleh kelompok difabel.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 25 RW 14 Baciro berjarak sekitar 1 kilometer dari kontrakan baru Ardi Nugroho, seorang difabel netra yang menjadi pemilih Pemilu 2019 ini.
Memperoleh kemudahan dalam mengakses sarana dan prasarana layanan publik menjadi hak semua masyarakat.
Isu difabilitas belakangan makin menjadi arus utama strategi parpol maupun para kandidat pemilu dalam menjaring suara.
Dengan berkursi roda Abdurrahman masuk ke area simulasi tempat pemungutan suara dengan didorong oleh seorang petugas simulasi berpakaian linmas.
Solider.id, Jakarta- Pada debat Pilpres bertema Membangun Indonesia Inklusif Disabilitas 2024 pada Februari kemarin, Arief Budiman, ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam sambutannya berharap media dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat difabel.
Untuk kali pertama pada 17 April 2019 mendatang, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi akbar.