Difabel dan Akses SIM D
Sebenarnya penerbitan SIM ( Surat Izin Mengemudi) untuk kendaraan modifikasi bagi penyandang difabel hanya bersifat toleransi saja. Hal ini dikarenakan untuk kendaraan modifikasi belum ada standard keselatmatannya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh AKP Aditya Mulya, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Purworejo, di media ini beberapa waktu yang lalu. Hal ini tentunya menarik untuk disimak karena selama ini berkembang pemahaman bahwa, semua difabel yang menggunakan kendaraan modifikasi di jalan raya, maka harus mempunyai SIM jenis D.