Perempuan Difabel Lebih Rentan Alami Kekerasan
Perempuan difabel sebagai salah satu kelompok masyarakat mengalami kerentanan lebih alami kekerasan seksual.
Perempuan difabel sebagai salah satu kelompok masyarakat mengalami kerentanan lebih alami kekerasan seksual.
Pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual membawa angin segar untuk advokasi pencarian keadilan bagi korban kekerasan seksual. Beberapa poin dalam UU mengakomodasi difabel saksi dan atau korban kekerasan seksual dalam berhadapan dengan hukum
Proses panjang disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membuahkan hasil produk sebuah payung hukum yang memiliki nilai inklusif.
Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi diundangkan Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2022.
Solider.id,- Kelegaan menyelimuti banyak pihak setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disetujui oleh DPR dalam sidang paripurna 12 April 2022 lalu. Setelah 10 tahun mengalami tarik ulur tanpa alasan yang jelas, akhirnya UU yang menjadi salah satu langganan tuntutan dalam demo di beberapa tahun terakhir bisa terwujud. UU yang rancangan awalnya diusulkan Komnas Perempuan di tahun 2012 ini memang bisa menjadi payung hukum yang mampu mewadahi kelompok rentan dalam masyarakat seperti perempuan, anak, dan difabel.
Kerikil tajam di terjalnya perjalanan panjang, tak juga surutkan langkah para aktivis yang mengawal dan mengadvokasi pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) yang berpihak pada korban.
Pembentukan jejaring organisasi masyarakat sipil dengan organisasi difabel dan organisasi profesi serta individu pemerhati urgen dilakukan untuk mengusung advokasi kebijakan.
Tingginya angka kekerasan seksual belum sebanding dengan pengetahuan masyarakat yang masih rendah terkait isu tersebut
Perempuan difabel sudah mendapatkan diskriminasi ganda,
Solider.id,- Menonton polah mantan terpidana tindak pencabulan anak diarak bak pahlawan memang sudah sewajarnya mengusik perasaan. Bukan berarti kita tidak mau mengakui kalau artis berinisial SJ tersebut telah menjalani hukuman sesuai ketentuan. Namun, kalungan bunga dan sorotan kamera televisi yang menyambutnya seolah menjadi pengingat bahwa persoalan belum selesai. Karena sepertinya kepedulian publik terkait kejahatan terhadap anak memang belum bisa diandalkan.