Pelayanan Kesehatan Mental dalam Program JKN
Hak masyarakat difabel yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 5 meliputi: hak hidup, bebas dari stigma, privasi, pendidikan, kesehatan, aksesibilitas, pelayanan publik, kesejahteraan sosial, perlindungan dari bencana, pendataan, serta seluruh sektor kehidupan lainnya.