Tantangan Perencanaan-Penganggaran Pembangunan Inklusi di Daerah
Solider.or.id. Yogyakarta. Perencanaan-Penganggaran Pembangunan Inklusi bukan menjadi hal baru di Indonesia. Legalitas hukum untuk memayunginya sudah ada. Tonggak penting dari beberapa payung hukum tersebut diantaranya adalah UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak EKOSOB), UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak SIPOL, UU No. 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi CRPD, UU No.