Difabel Mimpikan Bangunan Publik yang Aksesibel
Kebutuhan aksesibilitas bangunan publik bagi difabel telah dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945, UU Republik Indonesia No. 4 tahun 1997. Dan di Daerah Istimewa Yogyakarta telah memiliki Perda No.4 tahun 2012 tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, yang mulai diberlakukan pada 15 Mei 2014, akan tetapi aplikasi di lapangan tidak kunjung dapat terlihat wujudnya.