Lompat ke isi utama
 Luluk Ariyantiny, ditemani Edy A.P. (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kab. Situbondo), Sandi (Kepala Desa Curah Jeru), dan Busiro (Wakil Ketua BPD Curah Jeru) dalam sambutan pembukaan FGD Kedua Finalisasi Rancangan Peraturan Desa Inklusi Disabilitas di Aula Balai Desa Curah Jeru,

PPDiS Dorong Perdes Desa Inklusi di Situbondo

Solider.id - Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS)  melakukan kegiatan Diskusi Terfokus atau FGD (Focus Group Discussion) mengenai Finalisasi Rancangan Peraturan Desa Inklusi Disabilitas di Aula Balai Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Kegiatan dilaksanakan pada selasa (23/5). Agenda Ini adalah kegiatan kedua setelah sehari sebelumnya, PPDiS menghelat FGD yang sama di Aula Balai Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

“FGD ini bertujuan untuk membahas ketentuan-ketentuan dalam peraturan desa yang telah tersusun dalam bentuk rancangan, memberikan rekomendasi perubahan-perubahan ketentuan dalam rancangan peraturan desa, dan memberikan tambahan pengaturan yang dibutuhkan untuk menguatkan implementasi peraturan desa,” ujar Bella Dwi Indah Sari, Project Officer PPDiS dalam keterangan tertulisnya.

 

Penyusunan peraturan desa, di kedua desa tersebut telah memasuki tahap ketiga, setelah sebelumnya digelar kegiatan Workshop Identifikasi, dan FGD pertama mengenai pembahasan, penyusunan rancangan awal, identifikasi dan perumusan kebutuhan pengaturan yang sama-sama telah dihelat pada bulan April silam. Seluruh kegiatan tersebut adalah hasil kolaborasi antara pemerintah desa, PPDiS, SIGAB Indonesia dan INKLUSI.

 

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh segenap unsur Pemerintahan Desa Curah Jeru, yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala-kepala Urusan (Kaur), Kepala-kepala Dusun (Kadus), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Kelompok Difabel Desa (KDD). Turut juga hadir, yaitu Kasi Kesra Kecamatan Panji, fasilitator desa, pendamping desa, dan pendamping lokal desa pada kegiatan FGD yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB ini.

 

Setelah dibuka dengan sambutan dari Direktur PPDiS, Luluk Ariyantiny, Kepala Desa Curah Jeru, Sandi, mengatakan di depan peserta FGD bahwa hak dan kewajiban difabel itu sama dan setara dengan warga desa lainnya.

“KDD itu sama dengan kita dan tidak ada perbedaan sedikit pun dengan warga desa yang lain,” ucapnya. Lebih lanjut, Kepala Desa Curah Jeru menambahkan, “Harapan saya adalah KDD di Curah Jeru (dapat, Red.) dijadikan contoh oleh desa-desa dan kelurahan-kelurahan lainnya di Kecamatan Panji ini.”

 

Harapan Kepala Desa Curah Jeru ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, Sainur Rasyid, salah satu tim penyusun Perdes, memberikan komplimen atas praktik baik yang telah dilakukan Pemerintah Desa Curah Jeru. “Saya mengapresiasi (Pemerintah, Red.) Desa Curah Jeru karena telah lebih dulu melibatkan KDD dan kawan-kawan difabel di dalam kegiatan-kegiatan desa, bahkan sebelum Perdes ini digodok,” ucap pria yang juga menjadi pendamping lokal desa di Kabupaten Situbondo itu.

 

Kegiatan FGD yang membahas Peraturan Desa tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak difabel yang terdiri dari sepuluh bab dan enam puluh satu pasal ini dilanjutkan dengan diskusi pleno. Diskusi pleno tersebut untuk membahas hasil rekapitulasi diskusi kelompok hasil FGD. Kegiatan ini ditutup tepat pukul 13.00 WIB dan diakhiri dengan sesi foto bersama.  

 

Reporter     : Ahmad Faiz

Editor        : Indri

The subscriber's email address.