Bertekad Implementasikan Perda No 3 Tahun 2021, Setda Kabupaten Bantul Gelar FGD
Solider.id,Bantul - Setelah berhasil mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mulai membuat strategi untuk mengimplementasikan Perda tersebut. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan menggelar Forum Group Discusion (FGD) untuk menggali maasukan-masukan dari perwakilan difabel.
Kegiatan yang diadakan pada Senin, 20 Maret 2023 ini diprakarsai oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul sub Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Dalam diskusi terfokus tersebut, peserta yang dilibatkan sebanyak 60 orang tertidiri dari para difabel perwakilan berbagai komunitas, organisasi pemerhati difabel dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan penagganan masalah difabel. Adapun tempat yang digunakan untuk kegiatan ini adalah Warung Omah Sawah, yang beralamat di Pendowoharjo Bantul.
Baaca Juga: Perkuat Inklusi Sosial bagi Difabel di Kabupaten Bantul
Dalam sambutan sekaligus membuka acara, Pambudi selaku Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemkab Bantul mengatakan,” Sekarang ini penanganan masalah difabel tidak boleh lagi berdasar pada belas kasihan, tetapi harus dipandang sebagai penyetaraan hak antara difabel dan nondifabel”.
Pambudi juga mengatakan bahwa, sebenarnya kegiatan ini akan dibuka langsung oleh Asisten Sekretaris Daerah (Asekda) bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Namun, karena beliau ada tugas mendadak yaitu mendampingi bupati tugas di Jakarta, maka menyuruh dirinya untuk mewakili sekaligus menyampaikan permohonan maaf. Pada kesempatan ini disampaikan pula bahwa FGD ini juga bertujuan untuk memperoleh masukan sebagai bahan pembuatan perturan turunan dari Perda Disabilitas tersebut. Adapun peraturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup), diharapkan dengan Perbub ini perlindungan dan pemenuhan hak-hak difabel lebih mudah, karena ada payung hukum yang lebih ke arah operasional.
Masukan difabel
Sulistyo, seoarang difabel fisik dari Imogiri mengaku senang meskipun baru pertama kali dilibatkan dalam kegiatan FGD seperti ini. Kemudian dia juga menyampaikan bahwa, kalau memang Pemkab Bantul serius mau memenuhi hak-hak difabel, maka salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menghimbau kepada para lurah untuk mengalokasikan anggaran bagi difabel dari sumbur dana desa. Menurutnya dana desa itu jumlahnya sangat besar yaitu lebih dari 1 Milyar setiap tahunnya. Namun, dari jumlah tersebut sudah berapa persen yang dialokasikan untuk difabel? Bahkan dia masih sering mendengar keluh kesah teman difabel yang menyatakan perhatian pemerintah kalurahan sampai saat ini masih sangat minim.
Pendapat lain dikemukakan oleh seorang difabel yang tinggal di sekitar Pasar Seni Gabusan (PSG), tetapi tidak mau disebut identitasnya. Ia menambahkan bahwa, pemenuhan hak pengihidupan bagi difabel bukan hanya memberikan quota untuk melamar suatu pekerjaan. Namun, Pemkab Bantul juga harus mengetahui bahwa sebagian besar difabel menggantungkan hidup sebagai pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).
Berkaitaitan hal tersebut maka, pemkab dapat menggunakan aset-aset negara yang ngangur untuk digunakan sebagai tempat kegiatan ekonomi bagi difabel. Salah satu tempat yang dimaksud adalah ruko-ruko di lingkungan PSG. Menurutnya ditempat ini masih dijumpai ruko-ruko kosong yang dapat dipergunakan para difabel untuk berjualan. Dan PSG ini bukan milik swasta tetapi masih dikelolan oleh Pemkab Bantul melalui Dinas UMKM, Koperasi dan Perdagangan.
Sebagai penutup FGD, pemerintah setempat berjanji akan menampung aspirasi yang sudah dikumpulkan sebagai salah satu bahan dalam penyusunan Perbup. Namun, semua ini membutuhkan proses lebih lanjut.[]
Reporter: Dwi Windarta
Editor : Ajiwan Arief