Rekomendasi Bentuk Sarana dan Prasarana pada Lembaga Pengadilan
Solider.id - Akses terhadap keadilan bagi masyarakat difabel harus berlaku sama dan terpenuhi di semua layanan pengadilan. Hal ini merupakan bagian dari hak dasar yang dijamin oleh negara.
Bentuk diskriminasi yang kerap terjadi kepada difabel yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, pelaku, saksi atau sebagai para pihak antara lain adalah belum memadainya sarana dan prasarana serta desain arsitektur pengadilan yang kurang mengakomodir terhadap kebutuhan masyarakat difabel, sehingga mereka masih kesulitan untuk mengakses pengadilan.
Prim Haryadi, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020, tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, telah menetapkan bentuk sarana dan prasarana yang dimaksud.
Bentuk sarana peradilan sesuai hambatan ragam Difabel
Hambatan penglihatan: (a) Komputer yang digunakan sebagai media informasi pada ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP dilengkapi dengan aplikasi pembaca layar/audio. (b) Laman pada Website yang mudah dibaca dengan menggunakan screen reader dan sejenisnya. (c) Media informasi cetak dengan huruf braille. (d) Media komunikasi audio, seperti audio book atau screen reader.
Hambatan pendengaran: (a) Papan informasi visual. (b) Alat bantu dengar. (c) Media komunikasi menggunakan tulisan, bahasa isyarat dan bentuk visual lainnya. (d) Alat peraga.
Hambatan wicara: (a) Papan informasi visual. (b) Media komunikasi menggunakan tulisan, bahasa isyarat dan bentuk visual lainnya. (c) Alat peraga.
Hambatan mobilitas: (a) Kursi roda. (b) Alat bantu mobilitas lain sesuai dengan kebutuhan.
Hambatan mengingat dan konsentrasi: (a) Gambar. (b) Maket. (c) Boneka. (d) Kalender. (e) Alat peraga lain sesuai dengan kebutuhan.
Hambatan intelektual: (a) Obat-obatan sesuai rekomendasi penilaian personal dari dokter dan tenaga ahli lainnya. (b) Fasilitas kesehatan dalam hal ini pengadilan menyediakan satu ruangan yang digunakan sebagai tempat untuk membantu mengobati atau merawat pengguna layanan yang sedang sakit saat berada dalam lingkup pengadilan. (c) Fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan antara lain ruangan untuk menenangkan difabel jika mengalami tantrum atau ledakan emosi.
Hambatan perilaku dan emosi: (a) Obat-obatan sesuai rekomendasi penilaian personal dari dokter dan tenaga ahli lainnya. (b) Fasilitas kesehatan dalam hal ini pengadilan menyediakan satu ruangan yang digunakan sebagai tempat untuk membantu mengobati atau merawat pengguna layanan yang sedang sakit saat berada di lingkungan pengadilan atau ruangan yang nyaman dan tidak bising. (c) Fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan antara lain ruangan untuk menenangkan difabel jika mengalami tantrum atau ledakan emosi.
Hambatan mengurus diri: (a) Obat-obatan. (b) Ruang ganti atau ruang kesehatan yang mudah diakses. (c) Keperluan lain sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Implementasi Layanan bagi Difabel di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Prasarana peradilan yang sesuai dengan Standar Operasianl Prosedur atau SOP
Selain sarana, pengadilan juga menyediakan prasarana berupa ruangan dan fasilitas yang sesuai standar dan mudah diakses difabel yang berhadapan dengan hukum. Prasarana tersebut antara lain:
Minimal satu rungan sidang inklusi yang sudah dilengkapi dengan fasilitas bagi difabel yang akan beracara di pengadilan, dan dapat dipergunakan untuk persidangan lainnya. Contoh: terletak di lantai satu atau lain yang dilengkapi fasilitas lift sehingga mudah diakses oleh difabel. Dilengkapi fasilitas teleconference. Jalur menuju ruang sidang dilengkapi guiding block dan warning block. Dilengkapi ramp menuju pintu ruang sidang. Dilengkapi hendrail atau pegangan rambat pada sisi kanan kiri ruangan dengan tinggi 70 cm. Lebar akses pintu masuk ruang sidang minimal 90 cm. Tempat penyimpanan yang memuat sarana yang dibutuhkan bagi difabel.
Untuk lahan parkir kendaraan difabel diletakan pada jalur terdekat dengan pintu masuk atau gedung yang diberi simbol tanda parkir bagi difabel. Misal menggunakan simbol orang berkursi roda atau tulisan khusus parkir difabel, dan lainnya.
Selasar yang ramah difabel dengan lebar minimal 150 cm yang cukup untuk dilewati oleh kursi roda atau dua orang saat berpapasan. Akses pintu masuk minimal lebar 90 cm. Setiap ruang tunggu dilengkapi dengan kursi tunggu khusus bagi difabel.
Letak toilet, lokasi tidak jauh dari PTSP maupun ruang sidang ramah difabel. toilet menggunakan pintu geser dan pegangan rambat untuk mempermudah pengguna kursi roda berpindah posisi dari kursi roda ke atas kloset maupun sebaliknya, tersedia panic button untuk memudahkan difabel saat membutuhkan bantuan.
Pada jalur pedestrian (jalur pejalan kaki), lebar minimal 140 cm, harus kokoh, kuat, tahan cuaca dan tidak licin. Dilengkapi guiding block dan warning block berwarna kontras agar mudah dikenali oleh difabel hambatan penglihatan yang dapat mengarahkan mereka untuk memasuki ruangan persidangan.
Gedung yang memiliki anak tangga, kemiringannya tidak lebih dari 35 derajat dengan lebar pijakan minimal 30 cm dan ketinggian maksimal 15 cm. Untuk anak tangga ini tidak menggunakan material yang licin serta pada bagian tepinya diberikan material anti slip, dan dilengkapi handrail sebagai pegangan tangan pengguna.
Ramp atau bidang landai di dalam ruangan maksimal kelandaian 6 derajat, diluar gedung maksimal kemiringan 5 derajat atau 1:12 dengan lebar kemiringan 1:20. Pada tiap ramp juga dilengkapi handrail dengan ketinggian maksimal 70 cm.
Papan petunjuk atau rambu harus informatif, mudah dikenali oleh setiap pengguna dan pengunjung pengadilan. Area pojok bermain anak yang ramah dan aman bagi difabel.
Bentuk serta ketentuan sarana dan prasarana tersebut digunakan sebagai panduan bagi pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri, agar proses pelayanan terhadap masyarakat difabel di pengadilan dapat berjalan lebih baik, sesuai dengan kebutuhan setiap ragam kedifabelannya.[]
Reporter: Srikandi Syamsi)
Editor : Ajiwan Arief