Lompat ke isi utama
diskusi crpd

Kawal Concluding Observations Sidang Komite UNCRPD

Solider.id, Tangerang-Maulani Rotinsulu dalam talkshow Dignity#16 bertema mendengar hasil dari pelaksanaan 27 tahun sesion review CRPD di kanal YouTube Disabilitas Bergerak menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah berbicara kepada pemerintah yang menurutnya kurang mengikui prosedur CRPD. Masyarakat difabel menaruh harapan yang tinggi terkait pelaksanaan CRPD. Indonesia meratifikasi konvensi CRPD diawali dengan menandatangani konvensi tersebut di tahun 2007, batch ke-8 dari pertama dibukanya. Harapannya  konvensi ini membantu percepatan pemenuhan hak difabel. Maka organisasi difabel bersama-sama mengawal tanda tangan sampai meratifikasi.

 

Dengan meratifikasi itu kemudian Indonesia dan negara-negara mempunyai komitmen bahwa ini adalah konsep yang memang harus ada dalam perlindungan kelompok-kelompok yang masih tertinggal. Dua tahun kemudian, harusnya Indonesia mampu mengirim inisiatif report atau laporan awal. Namun Indonesia baru bisa mengirimkan laporan awalnya setelah empat tahun. Melalui laporan awal ini kemudian komite konvensi hak-hak  difabel mempelajari kemudian memantau dari berbagai sumber termasuk laporan dari masyarakat.

 

Kemudian mereka mengeluarkan Dafar Isian Masalah (DIM). DIM ini dialamatkan kepada pemerintah lalu pemerintah menjawabnya kemudian dikirimkan ke komite CRPD. Kemudian komite CRPD mengeluarkan concluding observations. Mereka duduk bersama dalam satu persidangan di  19-20 Agustus 2022.

 

Aria Indrawati yang menjadi host talkshow kemudian menyampaikan bahwa UNCRPD itu sesuatu yang sungguh-sungguh dan serius. Mengapa UNCRPD penting? Menurutnya  karena hukum internasional, sehingga setelah diterbitkan dan diratifikasi oleh sekian ratus anggota PBB perlu membentuk komite mereview. PBB mempertimbangkan sungguh- sungguh para pemangku, masyarakat, yakni dengan shadow report yang disampaikan oleh komite.

 

Mimin Dwi Hartono, narasumber dari Komnas HAM menyampaikan ada pelaksanaan dialog yang diawali dengan rapat persiapan yang diakukan di kantor Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa pada tanggal 17 Agusus 2022 untuk mempersiapkan hal-hal teknis dan memperkenalkan proses dan dalam dialog konstruktif CRPD.

 

Dialog konstruktif dilaksanakan tanggal 18-19 Agustus 2022  yang di hari pertama diawali dengan Opening Remarks oleh Menteri Sosial sebagai ketua delegasi. Ia menyampaikan laporan kemajuan dalam implementasi kebijakan pemenuhan hak-hak dan perlindungan difabel dalam forum dialog  CRPD. Mensos memaparkan berbagai kebijakan pemerintah dan program yang  memperkuat pemenuhan hak-hak difabel. Langkah serius pemerintah dinyatakan dengan disahkannya Undang-Undang nomor 8 tahun 2016.

 

Negara berupaya menegakkan hukum tanpa kecuali, menurut Mimin. Isu yang ditanyakan pada hari pertama, mempertanyakan pasal 1-20 terhadap kesetaraan, non diskriminasi, anak dan perempuan disabilitas, situasi bencana,akses peradilan dan bebas penyiksaan dan pemasungan. Sebagian besar pertanyaan hari pertama dijawab dengan tertulis dan disampaikan di hari berikutnya. Tidak semua pertanyaan bisa dijawab lalu dijawab malam hari dan disampaikan hari kedua.

 

Lalu di hari kedua terkait pasal 21-33. Adapun isu yang disampaikan bagaimana kebebasan bereskpresi, partisipasi politik, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, layanan akses kesehatan, perlindungan dan bagaimana bantuan sosial. Lalu pemerintah menjawab pertanyaan komite di hari 1 dan 2 baik secara langsung maupun tertulis. Delegasi terdiri  dari Mensos, Stafsus presiden Angkie Judistia, staf mensos, Kemenkumham, perwakilan PTRI, dan Komnas HAM.

 

Pada sidang juga disebutkan komitmen Kemenkumham : yang terkait Undang-Undang tentang Perkawinan tahun 1974. “istri cacat badan dan penyakit yang tak disembuhkan, istri tidak memberi keturunan.” Kemenkumham  terlibat juga dalam Keppres Moderasi Beragama dan kerukunan antar umat beragama supaya tidak bias HAM. Tentang Keppres nomor 53 tahun 2021 yakni  RAN HAM, tindakan khusus atau afirmasi negara dalam pemenuhan HAM terutama kesetaraan dalam berbagai aspek : perempuan,anak, difabel, dan masyarakat adat.

 

Akselerasi RAN HAM dilakukan oleh panitia nasional dan daerah serta kelompok masyarakat sipil /LSM : Elsham, AIPJ2, Sigab dan AMAN. Capaian tahun 2022 oleh Kementerian/Lembaga yakni Kemenhub di antaranya persiapan penumpang  berkebutuhan khusus, bandar udara Waingapu, Kemendikbud dengan terbitnya  Juklak program bahan PAUD Inklusi 2000 anak, Unit Layanan Disabilias (ULD) pada 22 lembaga, adanya Pokja Penyandang Disabilitas di Kemenkumahm yang bekerja sama dengan 17 Kementerian/Lembaga, LBHM dan PJS bekerja bagaimana menghentikan kekerasan bagi difabel di panti rehabilitasi, dan pada tahun 2022 ini pokja akan menyusun roapmap dalam rangka pemenuhan HAM.

 

Mimin menyatakan pihaknya disurati oleh Komite UNCRPD pada 3 Agustus 2022. Komite UNCRP minta 4-5 orang terdiri dari  Kemenkumham, Kemenlu, Kemensos yang sesungguhnya persiapan sejak Maret 2022. Lalu bagaimana Komnas HAM dan Komite ICRPD  bekerja?  Yakni dengan menyampaikan list of issues  (LoIPR ICPRD) pada Januari 2020, menyampaikan pernyataan dan rekomendasi pada sesi ke-27 Sidang Komite CRPD  pada 16 Agustus 2022 yang dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil dan organisasi penyandang disabilitas, menyampaikan kata pembuka pada sesi dialog kontruktif dengan delegasi RI dan Komite CRPD pada 18 Agustus 2022.

 

Dari hal tersebut kemudian didapatkan kesimpulan hasil : masih adanya Politik diskriminasi

perubahan peraturan  (Omnibuslaw, Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Kesehatan Jiwa) dan perubahan kebijakan (perlu penyelarasan), Politik anggaran berupa harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, Mekanisme pelindungan, Membangun mekanisme koordinatif yang efektif, Pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas kelompok khusus, serta KND menjadi lembaga independen tidak di bawah Kemensos.

 

Beberapa poin lainnya adalah masih adanya perlakuan yang merendahkan martabat, mekanisme khusus (safe guard), Partisipasi, Hak Berekspresi dan hak atas informasi dan Aksesibilitas, Isu khusus (Covid-19, bencana) serta Integrasi dengan SDGs

 

Masih banyaknya praktik pemasungan, butuh perhatian khusus karena faktanya masih ada pemasungan bagi difabel yang tinggal di asrama/panti. Hal  ini diperkuat dengan pernyataan Yeni Rosa Damayanti dari Perkumpulan Jiwa Sehat (PJS) yang dalam talkshow mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan sejak 10 tahun lalu. Ia bersama dengan orang dari Kemensos pernah berkunjung di panti, kebetulan ada yang meninggal di depan mata tetapi laporan itu tidak ditanggapi.

Concluding Observation sudah keluar dan banyak pertanyaan yang tidak jauh dari  list of issues (loi), banyak rekomendasi tentang panti, dan perempuan difabel. Kita kawal pekerjaan pemerintah dalam menanggapi rekomendasi-rekomendasi dari list of issues tersebut. Kekerasan yang terjadi  di panti-panti tidak dimasukkan dalam RAN Disabilitas, padahal harusnya masuk,” ungkap Yeni.[]  

 

Reporter: Puji Astuti

Editor     : Ajiwan Arief

 

 

The subscriber's email address.