Sidang Pertama Indonesia di Komite CRPD
Solider.id, Tangerang - Indonesia telah meratifikasi UNCRPD dengan produk hukum Undang-Undang nomor 19 Tahun 2011 dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016. Ketika meratifikasi maka terbit pula komitmen negara untuk melaksanakan CRPD dalam konteks nasional dan daerah. Risnawati Utami hadir mewakili organisasi difabel dalam Dignity #16 bertema Mendengar Hasil dari Pelaksanaan 27 Tahun Sesion Review CRPD di Youtube Disabilitas Bergerak.
Apa saja yang dilakukan oleh Indonesia ketika sudah meratifikasi CRPD? Risnawati mengatakan ada mekanisme review process : state report yang merupakan upaya perbaikan bagi pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Review ini memuat indikator struktur, proses dan outcome. Selain itu harus ada koordinasi antar kementerian/lembaga dan dinas pemerinah secara lintas sebelum sidang UN dan ada pendelegasian. Dan ada breefing meeting sebelum sidang,
Sedangkan tindak lanjut review laporan CRPD Indonesia yang harus dilakukan adalah : menindaklanjuti Concluding Observation dari UN CRPD (sudah terbit pada 9 September 2022 lalu), melakukan koordinasi lintas kementerian dan dinas pemerintah, harmonisasi kebijakan, realisasi anggaran bagi pemenuhan hak penyandang disabilitas (kebijakan fiskal dan pajak), implementasi dan monitoring, partisipasi organisasi penyandang disabilitas dan masyarakat sipil dalam seluruh proses.
Kunci dari partisipasi organisasi difabel ini adalah aktif partisipatif dan bermakna.
Tentu sangat penting menjelaskan bagaimana pendekatan berbasis HAM dengan prinsip-prinisip utamanya adalah : merujuk terus-menerus kepada HAM : pemegang tanggung jawab dan pemegang hak, Kesetaraan, Non Diskriminasi dan Inklusi, Partisipasi, Pemberdayaan dan Akuntabilitas.
Risnawati menegaskan terkait partisipasi organisasi difabel diakui secara efektif dan bermakna. Dan apakah ketika negara memenuhi tanggung jawabnya apakah negara rugi? Justru tidak.
Prinsipasi umum dan inklusi sangat penting untuk mengidentifikasi kebutuhan khusus dan sekaligus memberdayakan individu dengan difabilitas. Partisipasi secara penuh dan efekif dalam kehidupan masyarakat dan bernegara diatur : di prinsip umum (pasal 3), kewajiban Umum (pasal 4), Merupakan Hak (pasal 33).
Sedangkan prinsip umum non diskriminasi : prinsip fundamenal dalam hukum HAM internasional termasuk diskriminasi langsung dan tidak langsung, reasonable acomodation yang harus dilakukan bagi difabel, reasonable accomodation “modifikasi dan penyesuaian yang diperlukan dan disesuaikan dengan kondisi disabilitas untuk memastikan menikmati dan melakukan hal-hal dasar yang berkaitan dengan HAM dan kebebasan yang fundamental.”
Prinsip umum aksesibilitas, merupakan prinsip umum dan artikel yang berdiri sendiri (pasal 9),
Akses yang dimaksud harus memastikan sebagai berikut : situasi yang berisiko dan darurat kemanusiaan, keadilan, hidup mandiri terlibat dalam masyarakat, informasi dan layanan komunikasi, pendidikan, kesehatan, habilitasi dan rehabilitasi, pekerjaan, kesetaraan dalam kehidupan dan perlindungan sosial dan partisipasi.
Proses monitoring dan evaluasi yang independen bisa terlaksana dan dalam pelaksanaan itu yang harus melakukan adalah lembaga HAM yang dalam hal ini satu-satunya lembaga adalah Komnas HAM.[]
Reporter: Puji Astuti
Editor : Ajiwan Arief