Lompat ke isi utama
ilustrasi palu dan timbangan untuk peradilan inklusif

Ini Syarat Layanan Peradilan yang Inklusif Difabel

Solider.id – Difabel berhadapan dengan hukum masih belum mandapatkan keadilan yang utuh, berbagai faktor seperti ketidaktahuan apparat penegak hukum untuk menangani kasus difabel berhadapan dengan hukum, sumber daya manusia yang terbatas, hingga kesadaran masyarakat ihwal pentingnya akses keadilan bagi semua orang, termasuk difabel masih minim. Berbagai persoalan tersebut menjadi seabrek penyebab, hingga kini masyarakat difabel masih belum merasakan dan mendapatkan keadilan.  

 

Sebagai manusia yang hidup di masyarakat, difabel bisa saja menjadi pelaku, saksi, bahkan korban sebuah peristiwa yang harus diselesaikan secara hukum. Menyikapi hal ini, sudah sewajarnya jika layanan hukum dan peradilan harus inklusif dan mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk masyarakat difabel. Di sisi lain, difabel yang menjadi korban dalam sebuah peristiwa, menjadi lebih rentan karena berbagai hal. Kurangnya pemahaman, awareness, stigma negatif menjadikan difabel semakin rentang dalam sebuah kasus hukum.

 

Sementara itu, dari sisi regulator, sebenarnya sudah ada sejumlah kebijakan dan konsep tentang peradilan yang inklusif difabel. Hanya saja, sosialisasi dan rincian persyaratan, dan hal apa saja yang perlu dilakukan masih perlu banyak di sosialisasikan. Beberapa kebijakan relevan terkait keadilan inklusif. Diantara kebijakan tersebut adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum”
  2. Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau konvensi mengenai hak-hak difabel Pasal 3, pasal 12, dan 13
  3. Undang-undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 9
  4. Peraturan Pemerintah  Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses Peradilan

 

Baca Juga: Menyiapkan Akomodasi Layak bagi Difabel dalam Proses Peradilan

Apa Itu Layanan Peradilan Inklusif?

Layanan peradilan yang inklusif merupakan layanan peradilan yang memastikan adanya kesetaraan, dan adanya penghargaan atas perbedaan, termasuk dari sisi latar belakang kedifabelan. Layanan peradilan yang inklusif memegang beberapa prinsip seperti memudahkan difabel dalam setiap proses peradilan, menyediakan sarana dan prasarana untuk memudahkan setiap proses peradilan sesuai dengan kebutuhan difabel yang bersangkutan.

 

Layanan peradilan yang inklusif harus dapat melayani, semua kalangan. Dalam hal ini, semua orang dapat mengekses layanan peradilan tanpa membedakan berbagai kondisi tertentu. Selain itu, bagi masyarakat difabel, layanan peradilan inklusif, berarti harus meniadakan hambatan dan diskriminasi. Lebih rinci, layanan ini harus memiliki perspektif difabel yang benar, harus pula memberikan penghormatan atas martabat yang melekat. Difabel dalam hal ini harus diakui sebagai subjek hukum. Semeentara dari segi fisik, layanan peradilan yang inklusif harus menyediakan sarana dan prasarana yang akssibel. Terakhir layanan peradilan yang inklusif, harus menyediakan akomodasi yang layak dalam proses peradilan, sesuai dengan kebutuhan dan ragam difabel yang berbeda.

 

Selain berbagai persyarakat spesifik diatas, lembaga peradilan yang inklusif harus memiliki sumber daya manusia yang mumpuni dan mampu berinteraksi, berkomunikasi, dan menangani difabel. Dalam hal ini, lembaga tersebut harus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kualistas sumber daya manusia para staf dan orang yang bergiat dalam lembaga tersebut. Berbagai pelatihan perlu dilakukan seperti pelatihan berbahasa isyarat, pelatihan etika berinteraksi dengan difabel, dan peningkatan kapasitas lain yang mengarah ke cita-cita besar yaitu inklusi difabel. Untuk mewujudkan berbagai hal tersebut, lembaga peradilan harus berjejaring dengan berbagai lembaga lain yang secara spesifik sudah berperan bersama difabel. Berkolaborasi dengan lembaga layanan difabel atau organisasi difabel merupakan keharusan untuk komitment peradilan yang inklusif.[]

 

Reporter: Srikandi Syamsi

Editor     : Ajiwan Arief

 

The subscriber's email address.