Difabel dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual membawa angin segar untuk advokasi pencarian keadilan bagi korban kekerasan seksual. Beberapa poin dalam UU mengakomodasi difabel saksi dan atau korban kekerasan seksual dalam berhadapan dengan hukum
Solider.d - Bisa dipastikan bahwa kasus difabel yang mengalami kekerasan seksual, yang terdata, dan diproses secara hukum seperti fenomena gunung es. Kasus yang terlaporkan hanya sebagian kecil, dari kasus yang ada di masyarakat. Terjadi demikian karena difabel mempunyai kerentanan berlapis, yang membuat kasus-kasus itu tidak naik ke proses peradilan.
Menurut data dari Komnas Perempuan, dalam Laporan Ringkas Disabilitas, menuliskan bahwa kasus difabel menjadi korban kekerasan seksual mengalami kenaikan selama kurun 2017-2019. Data yang tercatat di Komnas Perempuan, selama tahun 2017, tercatat 47 kasus kekerasan yang termasuk kekerasan seksual, fisik,dan psikis, naik menjadi 89 kasus pada 2018 dan 87 kasus di tahun 2019. Difabel mental intelektual yang paling rentan dengan persentase 47 persen[i]. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) melakukan survey singkat tentang perempuan difabel dan kekerasan seksual, dalam rentang 15-65 tahun berjumlah 55 orang responden, sebanyak 80 persen di antaranya mengalami kekerasan berbasis gender. Lima belas persen di antaranya pernah diperkosa dan 10 persen dieksploitasi secara seksual[ii].
Saat pandemi, kasus perempuan difabel mengalami kerentanan dua kali lipat dalam kasus kekerasan seksual. Namun, tidak banyak difabel yang berani melaporkan kasusnya. Mieke Herawati dalam laporan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) mengungkapkan bahwa 68 persen responden tidak melaporkan kasusnya karena tidak adanya akses, stigma negatif dan budaya patriarki[iii]. Kerentanan berlapis difabel perempuan itu juga ditambah dengan beberapa faktor lain seperti misalnya tafsir agama yang memengaruhi sistem sosial politik, dan kebijakan dalam negara.
Baca Jugs: Sebelas Catatan Penting Perlindungan Khusus dan Lebih bagi Difabel dalam UU TPKS
Difabel dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Baru-baru ini Indonesia mempunyai undang-undang baru tindak pidana kekerasan seksual, yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 12 April 2022. Kado di hari Kartini itu merupakan buah kerja keras antara gerakan masyarakat sipil, media, akademisi juga pihak pemerintah baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Keberanian korban kekerasan seksual, termasuk di dalamnya difabel korban kekerasan, menjadi salah satu kekuatan untuk terus memperjuangkan keadilan.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini mengatur sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual. Sembilan jenis itu di antaranya tindak pidana pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Payung hukum ini, memuat enam (6) elemen kunci yang komprehensif untuk penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual. Enam elemen yang diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu di antaranya : 1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual; 2) Pemidanaan (sanksi dan tindakan); 3) Hukum Acara Khusus yang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, termasuk pemastian restitusi dan dana bantuan korban; 4) Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu; dengan memperhatikan kerentanan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orang dengan disabilitas. 5) Pencegahan, Peran serta masyarakat dan keluarga;(6) Pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil[iv].
Undang Undang TPKS ini juga menyinggung difabel sebagai salah satu kelompok yang disebutkan dalam ketentuan umum, Pasal 1 ayat 8 yang berbunyi “Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.” Tindak pidana kekerasan seksual nonfisik, sebagai mana diatur dalam Pasal 5 dan kekerasan seksual fisik dalam Pasal 6 merupakan delik aduan, yaitu dibisa diproses hukum jika ada aduan kepada pihak berwajib. Namun, Pada pasal 7 ayat (2) delik aduan itu tidak diberlakukan kepada korban penyandang disabilitas atau anak, yang berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban Penyandang Disabilitas atau Anak.
Jika tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi dalam ranah elektronik, ketentuan delik aduan sesuai pada pasal 6 tersebut mengalami pengecualian untuk korban difabel dan anak, seperti yang tertera pada pasal 14 ayat (3) dan lima (5). Pasal lain yang penting untuk difabel korban kekerasan seksual adalah Pasal 25 ayat (4) yang mengatakan bahwa keterangan saksi dan atau korban disabilitas memiliki kekuatan hukum yang sama keterangan dengan saksi dan atau korban bukan penyandang disabilitas. Keterangan saksi/ dan atau korban tersebut didukung dengan penilaian personal, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas (ayat 5). Pasal tersebut berhubungan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, yang disahkan pada 20 Juli 2020. Undang-undang ini juga menyebutkan tentang kesempatan penyandng disabilitas dapat didampingi oleh orangtua, wali yang ditetapkan oleh pengadilan, dan juga pendamping (Pasal 27 ayat 1). Sementara itu pada ayat (2)” Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dalam hal orang tua dan/ atau wali Korban atau Saksi berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa”.
Perhatian terhadap aksesibilitas dan akomodasi difabel dalam proses peradilan juga disebut pada Pasal 66 ayat 2 dan pasal 68 poin f yang menekankan bahwa hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Sementara itu, Undang-undang ini menunjuk pengadilan untuk mengupayakan penyediaan fasilitas dan perlindungan untuk saksi dan atau korban penyandang disabilitas agar dapat melaksanakan kesaksian, tertera pada Pasal 61. Payung hukum ini juga mengatur tentang pemulihan sebelum dan sesudah persidangan (Pasal 70 ayat 2 poin f), berupa pemberian fasilitas dan akomodasi yang layak. Pemulihan tersebut juga bekerja sama dengan Lembaga lain, yang pada Pasal 76 ayat 3 poin I, disebutkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Sementara itu pengamatan terhadap pelaksanaan undang-undang sebagaimana dituliskan pada Pasal 83 ayat 4, dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas serta dilaksanakan oleh masyarakat.
Undang-undang tindak Pidana Kekerasan Seksual mengamanahkan dibuatnya peraturan Presiden guna menunjang implementasi undang-undang. Pada Pasal 75, menyebut secara spesifik adanya pelayanan terpadu di pusat, yang nantinya akan dituangkan dalam Perpres. Undang-undang ini juga mengamanatkan adanya penyelenggaraan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual (pasal 80) dan kebijakan nasional tentang pemberantasan (84) yang nantinya akan diatur dalam Perpres
Awal yang Baik untuk Menjawab Tantangan di Depan
Selain amanat tentang pembuatan peraturan presiden sebagai turunan undang-undang, ada beberapa tantangan yang baik untuk dipertimbangkan dalam pelaksanaan undang-undang. Gerakan masyarakat sipil selalu mengadvokasi partisipasi masyarakat dalam banyak regulasi, misalnya keterlibatan dalam penyusunan peraturan presiden turunan undang-undang. Masukan dari masyarakat, selain bagian dari proses demokratisasi dalam berbangsa dan bernegara, juga merupakan upaya untuk membuat kebijakan yang responsive terhadap permasalahan di dalam masyarakat.
Restitusi, atau pembiayaan, untuk anak yang dilahirkan akibat tindakan pemerkosaan juga menjadi salah satu topik penting untuk diatur dalam kebijakan turunan. Penting untuk mengatur tentang siapa yang akan menanggung biaya hidup anak korban perkosaan, misalnya apakah akan dibayarkan oleh negara atau korban, bagaimana mekanisme pembayaran tersebut, dll.
Hal lain yang menjadi catatan adalah tentang harmonisasi peraturan, kebijakan internal tentang penyandang disabilitas, aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi difabel. Tidak hanya aksesibilitas fisik berupa infrastruktur bangunan, sarana dan prasarana, dan transportasi, tetapi juga aksesibilitas nonfisik. Aksesibilitas nonfisik berupa informasi,layanan, kebijakan, sikap atau attitude pemberi layanan, dan perspektif difabel dalam setiap kebijakan. Baiknya, segala turunan kebijakan terkait dengan akomodasi yang layak, mengacu pada individu penyandang disabilitas. Dasar penentuan kebutuhan individu tersebut dapat dilakukan melalui asesmen profil penyandang disabilitas. Baik dalam pencegahan, penanganan perkara dan pemulihan, akomodasi yang layak seharusnya tersedia baik dalam proses litigasi dan nonlitigasi.\\
Penanganan saksi dan atau korban kekerasan seksual dapat dilaksanakan dengan adanya sumberdaya yang mumpuni, yang didukung beberapa elemen. Misalnya, kurikulum dan modul pelatihan,program pelatihan tentang difabel korban kekerasan seksual, penerbitan buku panduan litigasi dan nonlitigasi, dalam segala proses, baik pencegahan, penanganan, dan sistem pemulihan. Faktor penting lainnya dalam mendukung implementasi undang-undang ini adalah sistem rujukan dan jejaring lintas pemangku kepentingan.
Advokasi difabel terus berkembang seiring dengan perjuangan kelompok masyarakat sipil lainnya. Perkembangan pemikiran tentang penyandang disabilitas, pertamanya dengan pendekatan charity model, yang menganggap difabel sebagai objek santunan, menjadi pendekatan dengan human rights model (hak asasi manusia) memandang difabel sebagai sebuah keragaman yang harus dipenuhi haknya. Termasuk dalam usaha mencari keadilan bagi difabel korban kekerasan seksual.
Indonesia juga terus bergerak berubah, menjadikan dofabel sebagai subjek, bukan objek dalam segala kebijakan pemerintah. Misalnya perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat menjadi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas. Perubahan paradigma dalam pandangan kepada difabel juga ada dalam peraturan dan kebijakan lain, misalnya dalam UU TPKS ini adalah langkah kecil yang perlu untuk terus didukung, dan diawasi pelaksanaannya.[]
Penulis: Brita Putri
Editor : Ajiwan Arief
[i]Tim CNN Indonesia, Jangan Abai, 79 Persen Wanita Difabel Alami Kekerasan Seksual (cnnindonesia.com) diterbitkan pada Kamis, 3 Desember 2020, diakses pada 27 Juni 2022
[ii] Pandangan Jogja, Derita Penyandang Disabilitas Korban Perkosaan: Pengin Seks Terus | kumparan.com diterbitkan pada Kamis 20 April 2022, diakses pada 27JUni 2022
[iii] Cheta Nilawati, pada Tempo, Perempuan Difabel Dua Kali Lebih Rentan Mengalami Kekerasan Selama Pandemi - Difabel Tempo.co diterbitkan pada Jumat,23 Oktober 2020 diakses pada 27 Juni 2022
[iv] Laporan Ringkas Kajian Disabilitas, diterbitkan oleh Komnas Perempuan Komnas Perempuan
Lampiran | Ukuran |
---|---|
salinan UU No. 12 Tahun 2022 | 4 MB |