Lompat ke isi utama
screen shot salinan UU TPKS

Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual Pro Difabel

Solider.id - pada 12 April 2022, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Sesaat sebelum pengesahan Undang-Undang ini, draft akhir dari RUU TPKS mendapatkan kritik keras dari Koalisi Organisasi Difabel. Musababnya, ada ketentuan dalam regulasi tersebut yang berpotensi menghilangkan kapasitas hukum difabel korban kekerasan seksual. Setelah solider.id membaca draft undang-undang yang telah disahkan, beruntung pasal diskriminatif itu sudah digantikan dengan ketentuan yang berpihak kepada difabel.

 

Ada tiga hal yang membuat penulis mengatakan bahwa UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pro terhadap kelompok difabel. Pertama, adanya pengakuan terhadap kapasitas hukum difabel. Kedua, terdapat perlindungan lebih terhadap kelompok difabel. Ketiga, pasal-pasal yang tercantum selaras dengan Undang-Undang no. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

 

Pengakuan Terhadap Kapasitas Hukum

Pasal 25 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2022 secara tegas mengatakan “Keterangan Saksi dan/ atau Korban Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Saksi dan/ atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas.” Adanya pengakuan kesetaraan antara saksi/korban difabel dan nondifabel, merupakan bentuk peenghormatan terhadap kapasitas hukum difabel yang tidak bisa dibantah lagi.

 

Ketentuan ini, diharapkan dapat mengakhiri perilaku diskriminatif dari apparat penegak hukum yang kerap meragukan keterangan dari saksi difabel. Apalagi, ini didukung dengan definisi saksi sebagaimana tertulis di Pasal 1 angka 6 yang berbunyi “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Difinisi ini jelas lebih baik, dari pada definisi saksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang kerap kali menghambat difabel dalam memberi kesaksian.

 

Jika dibandingkan dengan draft RUU TPKS yang mendapatkan kritik keras dari Koalisi Organisasi Difabel, Pasal 25 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2022 jelas jauh lebih baik. Sebelumnya, Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (5) RUU TPKS sangat diskriminatif terhadap difabel. Pasal 25 ayat (4) berbunyi “Penilaian atas kekuatan pembuktian dari keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nurani dan kesesuaian dengan alat bukti lainnya dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas. Sementara, Pasal 25 ayat (5) RUU TPKS menyatakan “Dalam hal Saksi dan/atau Korban merupakan Penyandang Disabilitas mental dan/atau intelektual, hakim wajib mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa atas kecakapan mental dan/atau intelektual Saksi dan/atau Korban untuk menjalani proses peradilan pidana dalam menilai kekuatan pembuktian dari keterangan Saksi dan/atau Korban tersebut”.

 

Dua ketentuan diatas jelas mengingkari kapasitas hukum difabel sebagai subjek hukum. Menurut (Kerslake, 2015), adanya perlakuan yang berbeda antara difabel dan nondifabel untuk mendapatkan pengakuan atas kapasitas hukumnya, merupakan Tindakan yang diskriminatif. Pengakuan yang berbeda itu jelas tersurat dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (5) RUU TPKS, karena terdapat perbedaan perlakuan terhadap saksi difabel dan nondifabel terkait dengan bobot kesaksiannya. Jelas, ini bertentangan dengan Pasal 12 United Nations  Convention on The Rights of Persons with Disabilities yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Beruntung, dua ketentuan ini tak jadi disahkan, sehingga difabel mendapatkan pengakuan atas kapasitas hukum yang setara.

 

Baca Juga: Angin Segar Pengesahan UU TPKS

 

Perlindungan Lebih

Perlindungan lebih terhadap difabel dalam UU No. 12 Tahun 2022 diwujudkan dengan tiga hal.  Pertama, pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap difabel. Kedua,  penerapan delik biasa apabila korban adalah difabel. Ketiga, adanya perlindungan lebih terhadap difabel yang rentan terhadap kekerasan seksual berbasis elektronik. Hal ini penting, karena artinya UU No. 12 Tahun 2022 mengakui kerentanan berlapis yang dimiliki oleh perempuan difabel.

 

Adanya pasal yang mengatur pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap difabel dapat dijumpai pada Pasal 15 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022. Disana tertulis jelas, bahwa apabila kekerasan seksual dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5, 6, 8 hingga 14, maka sanksi pidana akan diperberat sejumlah 1/3.

 

Kemudian, ketentuan progresif lainnya yang terdapat dalam UU TPKS adalah penerapan delik biasa apabila korban merupakan seorang difabel. Pasal  7 ayat (1) mengatur bahwa kekerasan seksual non fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan kekerasan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf A, merupakan delik aduan. Namun, pada Pasal 7 ayat (2), UU TPKS memasang pengecualian (klausula exceptional), dengan mengatakan bahwa delik aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak berlaku apabila korban adalah seorang penyandang disabilitas atau anak. Artinya, dengan penerapan delik biasa, apparat penegak hukum dapat langsung bertindak, jika mengetahui ada kekerasan seksual fisik maupun non fisik terhadap difabel. Apabila yang diterapkan adalah delik aduan, maka apparat penegak hukum harus menunggu laporan dari korban terlebih dahulu sebelum bertindak. Ketentuan ini sangatlah penting, karena seringkali difabel korban kekerasan mengalami hambatan Ketika hendak melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya.

 

Pengaturan lain yang memberikan perlindungan lebih terhadap difabel, yakni adanya ketentuan khusus yang melindungi difabel dari kekerasan seksual berbasis elektronik. Lagi-lagi, khusus untuk korban anak dan penyandang disabilitas, Pasal 14 ayat (3) UU TPKS menerapkan delik biasa, alih-alih delik aduan sebagaimana norma yang diberlakukan apabila korban adalah non difabel. Sehingga, aparat penegak hukum dapat langsung mengambil Tindakan jika mengetahui terjadinya kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap difabel, tanpa harus menunggu laporan terlebih dahulu. Selain itu, perlindungan terhadap difabel dari kekerasan seksual berbasis elektronik diperkuat dengan keberadaan Pasal 15 ayat (5). Disana, jelas disebutkan bahwa, apabila seseorang melakukan aktivitas seksual berbasis elektronik seperti merekam atau mentransmisikan gambar, meskipun dengan persetujuan difabel yang bersangkutan, itu tetap digolongkan sebagai tindak pidana. Hal itu karena, dalam Pasal 15 ayat (5), dinyatakan bahwa apabila korban kekerasan seksual adalah anak atau penyandang disabilitas, maka adanya kehendak atau persetujuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Baca Juga: Cara UU TPKS Mengadvokasi Anak dan Difabel

Keselarasan dengan Undang-Undang Penyandang Disabilitas

Hal lain yang menggembirakan dari pengesahan UU TPKS adalah: norma-norma yang ada didalamnya selaras dengan pengaturan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Misalnya saja, adanya pengakuan terhadap otoritas tubuh perempuan difabel yang tercermin dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Penyandang Disabilitas yang didukung dengan keberadaan norma yang terkandung dalam UU TPKS. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa perempuan difabel mempunyai hak atas Kesehatan reproduksi; menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi; mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan mendapatkan Perlindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Sayangnya, kala itu, saat pengesahan UU No. 8 Tahun 2016, norma ini belum dilengkapi dengan sanksi pidana. Sehingga, norma sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2016 ini belum bisa diimplementasikan secara maksimal, terutama untuk menjerat para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan difabel. Sekarang, dengan keberadaan UU TPKS yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku sterilisasi paksa dan kontrasepsi paksa terhadap perempuan difabel, maka diharapkan ketentuan ini dapat menjerat para pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan difabel.

 

Tindakan sterilisasi paksa dan kontrasepsi paksa merupakan Tindakan yang marak terjadi terhadap difabel psikososial yang tinggal di panti-panti dan fasilitas perawatan Kesehatan jiwa di Indonesia. Hal ini terkonfirmasi dari laporan-laporan yang telah di produksi oleh Lembaga-lembaga yang berfokus pada isu Hak Asasi Manusia seperti Human Rights Watch, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM. Laporan yang ditulis oleh (Sharma, 2016), mengkonfirmasi adanya pelecehan seksual oleh petugas terhadap difabel psikososial yang tinggal di panti dan fasilitas Kesehatan jiwa. Laporan pemantauan yang diproduksi oleh Komnas Perempuan pada tahun 2019 juga mengkonfirmasi hal yang serupa. Difabel psikososial yang menjadi responden penelitian mengaku rutin mendapatkan suntik kontrasepsi yang diberikan tanpa persetujuan mereka (Sharma, 2016).

 

Selain itu, sebagaimana Undang-Undang Penyandang Disabilitas, UU TPKS juga mengakui kebutuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi difabel. UU TPKS mengamanatkan penyediaan aksesibilitas bagi difabel pada setiap proses hukum yang harus dilewati oleh difabel.

 

Akhirnya, setelah proses Panjang perumusan UU TPKS kini membuahkan norma yang berpihak pada difabel, kini kita dapat berharap bahwa praktik kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan difabel dapat terus berkurang, jika tidak hilang sepenuhnya.[]

 

Reporter: Tio Tegar

Editor     : Ajiwan Arief

The subscriber's email address.