Pegadaian Menuju Kesetaraan, 10 Difabel Mulai Direkrut jadi Karyawan
Solider.id - Perusahaan PT Pegadaian (Persero), mulai mencanangkan perekrutan karyawan difabel. Hal ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun belakangan ini. Perekrutan untuk calon tenaga kerja difabel ini menjadi bentuk kesetaraan sekaligus kepatuhan perusahaan terhadap peraturan.
Dalam undang-undang no. 8 Tahun 2016 Pasal 53 menyebutkan: (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah Pegawai atau pekerja, (2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Ini bukti perusahaan menghargai kesetaraan dan siapapun warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat profesionalitas punya kesempatan yang sama untuk berkarier di Pegadaian.
Pegadaian melakukan proses rekrutmen secara mandiri, dan pada bulan Desember tahun 2021 sebanyak 10 orang difabel fisik diterima oleh PT. Pegadaian (Persero) yang ditempatkan di Kantor Wilayah VIII dan Kanwil IX Jakarta.
Semoga kedepannya BUMN yang lainnya bisa mengikuti jejak PT. Pegadaian (Persero) bisa merekrut teman-teman difabel dari berbagai jenis difabel seperti difabel Netra, Tuli, difabel fisik, serta difabel mental dan intelektual. Mereka punya kesempatan yang sama untuk menjadi bagian dari perusahaan, yang nantinya semoga setiap perusahaan bisa menerapkan dari pemerintah dengan mengusung kesetaraan bahwa setiap manusia sama di mata Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis: Irfan Ramdhani
Editor : Ajiwan Arief