Yang Harus Dilakukan untuk Mewujudkan Desa Inklusi
Solider.id - Rabu 1 Desember 2021, kegiatan Forum Diskusi Denpasar 12 yang diinisiasi oleh wakil ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengangkat tema “Menuju Desa Inklusi Melalui Implementasi Prioritas Penggunaan Dana Desa”. Kegiatan yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Difabel Internasional.
Salah satu yang hadir sebagai narasumber dalam Forum Diskusi Denpasar 12 adalah Bito Wikantosa (Staf Ahli Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi RI). Ia memaparkan rencana pemerintah dalam mendorong desa inklusi di berbagai daerah.
Menurut Bito, pemerintah telah merencanakan lahirnya 640 desa inklusi yang ada di 160 kabupaten dan 33 provinsi. Rencana pemerintah ini merupakan bagian dari Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dan tujuan SDGs desa. Kementerian Desa bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama) dalam pelaksanaan rencana tersebut.
Dalam pewujudan desa inklusi tersebut, ada tiga hal yang akan dikuatkan. Ketiga hal tersebut yaitu literasi HAM, demokrasi desa, dan musyawarah desa.
Demi mewujudkan rencana pemerintah itu, ada Langkah-langkah yang perlu diambil. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Joni Yulianto (dewan pengurus Sigab Indonesia) yang hadir sebagai penanggap.
Pertama, pemerintah harus memastikan ruang yang tersedia dapat diakses oleh kelompok difabel. kedua, pemerintah perlu melakukan penguatan actor-aktor yang terlibat dalam pembangunan desa.
Penguatan terhadap kelompok difabel mutlak dilakukan. Hal ini karena, mayoritas difabel tidak memiliki akses terhadap pendidikan yang baik. sehingga, yang harus dilakukan tidak hanya membuka ruang, tetapi juga menguatkan aktor yang akan terlibat.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran yang disalurkan melalui skema dana desa, dipergunakan sesuai dengan rencana pemerintah. Hal ini berkaitan erat dengan proses monitoring.
Tidak berhenti pada proses pengawasan saja, menurut Joni Yulianto dapat memberikan insentif. Insentif dapat diberikan kepada desa-desa yang telah melaksanakan mempergunakan dana desa sesuai rencana prioritas pemerintah dalam mewujudkan desa inklusi.
Selanjutnya, Angga Yanuar (aktivis difabel) yang juga hadir sebagai penanggap, menyampaikan rekomendasi yang harus dilaksanakan dalam merealisasikan desa inklusi. Pertama, yang perlu dilakukan adalah singkronisasi regulasi. Pada prakteknya, ada desa yang cukup menggunakan Undang-Undang Desa saja sebagai payung untuk menciptakan desa inklusif, namun ada juga desa yang harus melakukan singkronisasi regulasi ditingkat bawah Ketika berproses menjadi desa inklusi.
Kedua, penguatan pendataan. Menurut Angga adanya data mengenai 640 desa yang akan dijadikan percontohan desa inklusi oleh Kementerian Desa, ini merupakan sinyal yang baik. “saya senang tadi Pak Bito sudah menyebutkan data 640 desa yang akan dijadikan pilot project desa inklusi” ungkapnya 01/12/2021.
Ketiga, penguatan terhadap actor-aktor yang terlibat dalam pembangunan desa wajib dilakukan. Hal ini berkaitan dengan perspektif dan budaya dari pemerintah desa dalam memandang isu difabel dan inklusivitas. Terkadang, perangkat desa tidak cukup paham mengenai desa inklusi. Oleh karenanya, penguatan mengenai isu desa inklusi perlu dilaksanakan kepada perangkat desa.[]
Reporter: Tio Tegar
Editor : Ajiwan Arief