Lompat ke isi utama
pembeerdayan difabel desa

Pemberdayaan Masyarakat Difabel dengan Memanfaatkan Modal Sosial Potensi Desa

Solider.id – Desa merupakan satu wilayah terdekat yang mampu bersingungan langsung dengan masyarakat, termasuk warga dari keluarga atau individu difabel yang ada di lingkungan tersebut. Modal sosial serta potensinya dapat dimanfaatkan dalam memberdayakan sumber daya manusia untuk mewujudkan desa inklusi. Desa pun, sudah memiliki Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan agenda pembangunan dengan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat ditingkat desa.

 

Desa inklusi merupakan sebuah konsep yang sudah sekira lebih dari lima tahun terakhir dikembangkan. Dengan pemikiran dasar bahwa mayoritas difabel hidup di desa dan membutuhkan akses yang setara di berbagai bidang, konsep ini terus dikembangkan dan terus direplikasi ke berbagai daerah. Beberapa indicator mutlak diperlukan, mulai dari pendataan yang partisipatif, sarana dan prasarana yang mudah diakses, pembentukan kelompok difabel desa, hingga pemberdayaan difabel di desa.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan, ‘Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur atau mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.’

 

Menurut Sugito, S.Sos, M.H, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi, menyampaikan,  sumber pendapatan desa berasal dari; (1) Pendapatan asli desa. (2) Dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (3) Alokasi Dana Desa (ADD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota/kabupaten. (4) Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kota/kabupaten. (5) Bantuan keuangan dari APBD kota/kabupaten atau APBD provinsi. (6) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. (7) Lain-lain pendapatan desa yang sah.  

 

Baca Juga: Mengeja Ulang Desa Inklusi

 

Contoh pemberdayaan masyarakat difabel yang memanfaatkan potensi desa

Kabupaten Karawang merupakan salah satu percontohan munuju desa inklusi di Jawa Barat. Dalam rangka Hari Jadi yang ke-388 pada 14 September 2021, Desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, menjadi pelopor contoh sebuah desa yang mau dan berani mengalokasikan anggaran desanya untuk pemberdayaan difabel.

 

Sebuah perjalanan panjang untuk meyakinkan semua pihak, warga difabel butuh kesempatan dan kesetaraan bukan belas kasihan. Melalui kepercayaan dan kepedulian telah mampu menghadirkan kesetaraan bagi difabel dalam bidang pemberdayaan ekonomi.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian Bapak Kepala Desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya beserta jajarannya, untuk bersama-sama mengangkat dejarat difabel menjadi lebih baik dalam segala hal. Semoga program pemberdayaan difabel ini bisa diikuti oleh desa lainnya,” tutur perwakilan dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Karawang.

 

Didampingi Norma Yulian, S.E, Ketua PPDI Jawa Barat, serah terima pembadayaan difabel dalam bentuk pemberian usaha terdiri dari; (1) Bantuan gerobak dan produk jualan untuk difabel Rungu wicara/Tuli. (2) bantuan bahan pembuatan keset untuk difabel fisik. (3) Instalasi listrik untuk budidaya lele yang dikelola oleh ragam difabel.

 

Hakikat dan tujuan pembangunan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Sesuai dengan amanat  dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tujuan pembangunan desa adalah; meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan pelayanan publik di desa, penanggulangan kemiskinan, serta menjadikan masyarakat desa menjadi subyek dalam pembangunan.

 

Adapun yang menjadi prioritasnya yaitu, peningkatan bidang pelayanan desa, pembangunan dan pengembangan sarana serta prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal di desa, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan.

 

Desa harus berdaya dalam menjalankan kewenangannya. Fokus pada penyelesaian masalah yang menghambat pencapaian kemandirian desa, sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

 

Delapan belas Sustainable Development Goals (SDGs) desa

SDGs desa adalah pembangunan total atas desa yang seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat atau no one left behind. Pembangunan desa dan pedesaan mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan, sehingga generasi mendatang tetap menjadi bagian dari pelaksanaan dan pemanfaatan pembangunan. Dari sini ada ketegasan warga difabel yang tinggal di desa pun mempunyai hak yang sama untuk merasakan manfaat pembangunan tersebut.

 

Delapan belas SDGs desa terdiri dari; (1) Desa tanpa kemiskinan. (2) Desa tanpa kelaparan. (3) Desa sehat dan sejahtera. (4) Pendidikan desa berkualitas. (5) Keterlibatan perempuan desa. (6) Desa layak air bersih dan sanitasi. (7) Desa berenergi bersih dan terbarukan. (8) Pertumbuhan ekomoni desa merata. (9) Infrastuktur dan inovasi desa yang sesuai kebutuhan. (10) Desa tanpa kesenjangan. (11) Kawasan pemukiman desa aman dan nyaman. (12) Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan. (13) Desa tanggap perubahan iklim. (14) Desa peduli lingkungan laut. (15) Desa peduli lingkungan darat. (16) Desa damai berkeadilan. (17) Kemitraan untuk pembangunan desa. (18) Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.  

 

Prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian aksi SDGs Desa, sebagai arah kebijakan prioritas pembangunan desa. SDGs Desa merupakan upaya terpadu pembangunan desa untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Pengalokasian dana desa untuk pemberdayaan masyarakt difabel menjadi satu bagian dalam mewujudkan tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs) desa.[]

 

Reporter: Srikandi Syamsi

Editor     : Ajiwan Arief

 

The subscriber's email address.