Keterlibatan Muhammadiyah dalam Advokasi Hak Difabel
Solider.id - Arni Suwanti, Koordinator Advokasi Disabilitas Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah, menyampaikan peran PP Muhammadiyah dalam melakukan advokasi hak difabel. hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan yang bertemakan “Dialog Best Practice Layanan Disabilitas di Muhammadiyah – Aisyiyah” (1/10). Diskusi ini merupakan bagian dari “Silaturrahim Nasional Membangun Layanan Disabilitas *MUHAMMADIYAH* Yang Berkemajuan dan Berkelanjutan”.
Arni mengatakan bahwa advokasi hak difabel oleh PP Muhammadiyah kebanyakan dilakukan dalam rangka mendorong pembentukan peraturan tentang difabel di level daerah. Semangat ini diilhami karena ditingkat pusat, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2011.
Selain itu, telah terjadi pergeseran perspektif dalam pengaturan difabel di Indonesia. Dari Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang masih berperspektif charity, menjadi berperspektif HAM dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Advokasi kebijakan dalam bentuk peraturan daerah ini dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta. PP Muhammadiyah mendorong terbentuknya sebuah peraturan daerah tentang difabel di seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. “saat ini, seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta telah memiliki perda disabilitas”. Uangkap Arni dalam diskusi yang digelar melalui platform Zoom ini.
Kabupaten Bantul menjadi kabupaten yang paling cepat mengundangkan Perda difabel yakni pada tahun 2015. Kemudian, disusul oleh Kulon Progo dan Gunungkidul pada tahun 2016. 2 tahun berselang, yakni pada tahun 2018, giliran kabupaten Sleman yang mengundangkan Perda difabel. terakhir, di tahun 2019, kota yYogyakarta mengesahkan Perda difabel.
Dalam hal ini, PP Muhammadiyah juga melibatkan partisipasi organisasi difabel dalam mengadvokasi perda difabel. Advokasi pembuatan Perda ini juga di dasari oleh ditetapkannya Sustainable Development Goals (SDGs) pada tahun 2015.
Selain melakukan advokasi kebijakan, PP Muhammadiyah juga melakukan pemberdayaan difabel dibidang ekonomi. Misalnya saja membuat koperasi simpan pinjam.[]
Reporter: Tio Tegar
Editor : Ajiwan Arief