Rekomendasi dan Tuntutan dari Hasil Analisis Pemenuhan Hak Difabel Makassar
Solider.id- Dari hasil analisis pemenuhan hak difabel/disabilitas atas anggaran di Kota Makassar yang cenderung tidak konsisten dari tahun 2017 sampai 2019. Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) bersama koalisi melayangkan sederet rekomendasi dan tuntutan kepada pemerintah. Berikut beberapa poinnya:
Bidang mobilitas dan fasilitas umum
Di bidang mobilitas dan fasilitas umum, Koalisi difabel mengusulkan agar BAPPEDA mempertimbangkan ketersediaan aspek-aspek umum berikut ini: Jalan/tangga khusus bagi pemakai kursi roda, loket dan petugas bagi Difabel, toilet khusus Difabel, trotoar jalan dengan rambu-rambu khusus, penyebrangan jalan dengan rambu-rambu khusus, fasilitas khusus pada kendaraan umum (bus, kereta api, kapal laut, pesawat udara, taxi, dan lain-lain), penyediaan informasi publik dalam huruf Braille, teks berjalan (running text), serta tersedia penerjemah bahasa isyarat, pelayanan yang menghargai keragaman kemampuan Difabel melalui prinsip atau etika disabilitas.
Adapun Usulan koalisi secara spesifik:
Mendesak agar Dinas Pekerjaan Umum dalam menjalankan pembangunan memperhatikan ketentuan prinsip Desain Universal sesuai Permen PUPR.
Pentingnya pembentukan tim monitoring pembangunan fisik baik untuk infrastruktur dan arsitektur dengan melibatkan Komisi Disabilitas Daerah dan DPOs.
Bidang Pendidikan
Di bidang Pendidikan, difabel mengusulkan agar BAPPEDA mempertimbangkan ketersediaan aspek-aspek umum berikut ini:
Bidang Infrastruktur Pendidikan:
Penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung proses pembelajaran yang aksesibel bagi Difabel, seperti lingkungan dan gedung sekolah yang aksesibel terhadap Difabel; Bahan ajar dan buku teks dalam bentuk huruf Braille, audio CD, dan alat peraga visual.
Bidang Non-Infrastruktur Pendidikan:
Peningkatan kapasitas guru dan tenaga pendidikan lain agar memiliki pengetahuan dan ketrampilan manajemen kelas inklusif; Pengembangan kurikulum pendidikan inklusif; Mengembangkan peran dan fungsi Sekolah Luar Biasa (SLB) sebagai mitra sekolah umum; Menyediakan guru pendamping khusus yang disesuaikan dengan karakteristik anak disabilitas pada setiap sekolah inklusif.
Adapun Usulan Koalisi Organisasi Peduli Disabilitas secara spesifik:
Setiap Sekolah Dasar dan Menengah Pertama merencanakan renovasi atau redesain fasilitas sarana dan prasarana sekolah sebanyak 10%/pertahun. Proses perencanaan ini wajib melibatkan Partisipasi Organisasi Disabiltas se-Kota Makassar.
Dinas Pendidikan wajib mengadakan program peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan di semua sekolah (dasar dan menengah) dalam bentuk pelatihan manajemen pendidikan inklusi sekurang-kurangnya 4 kali dalam setahun untuk seluruh sekolah.
Dalam setiap pelatihan untuk pendidik dan tenaga kependidikan wajib memasukkan perspektif inklusi dalam pendidikan.
Kurikulum pembelajaran berperspektif disabilitas (dinas berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan) wajib ada di setiap sekolah dasar dan menengah.
Pemerintah memfasilitasi pengadaan guru pembimbing khusus (GPK) di sekolah dasar dan menengah yang berkategori inklusi maupun sekolah yang memiliki siswa difabel.
Bidang kesehatan
Di bidang Kesehatan, koalisi difabel mengusulkan agar BAPPEDA mempertimbangkan ketersediaan aspek-aspek umum berikut ini:
Petugas medis dan lembaga kesehatan mengembangkan sistem rujukan dan menjalin mitra kerja dengan organisasi/lembaga disabilitas, sekolah khusus dan inklusif, dan lainnya.
Mengembangkan peran dan fungsi unit rehabilitasi medik sebagai pusat layanan disabilitas di dalam lembaga kesehatan seperti konseling sesama, konseling untuk orangtua/keluarga yang memiliki anak/anggota keluarga disabilitas, layanan terapi, penyedia alat bantu seperti kruk, kursi roda, tongkat putih, dan alat bantu dengar.
Merancang atau merenovasi bangunan kesehatan yang memenuhi persyaratan aksesibilitas bangunan yang dilengkapi sarana dan layanan kesehatan yang memudahkan bagi Difabel saat pendaftaran, pembayaran, pengambilan obat, konsultasi dan pemeriksaan dokter.
Memberikan pelatihan kepekaan berinteraksi dengan Difabel kepada seluruh komponen lembaga kesehatan.
Memberikan pelatihan kepada pekerja sosial masyarakat (Posyandu, PKK, Karang Taruna) sebagai upaya gerakan pemberdayaan masyarakat untuk ikut melakukan deteksi dan intervensi dini serta sistem rujukan terhadap Difabel bagi lingkungan masyarakat terkecil (keluarga, RT, RW, desa/kelurahan).
Adapun usulan koalisi difabel secara spesifik:
Pemerintah merenovasi semua Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah/kota yang belum akses (seperti ketersediaan ramp, guiding block, toilet akses, loket akses, bahasa isyarat, running text, holder).
Setiap Puskesmas dan Rumah Sakit tersedia tenaga terapis seperti Fisio Terapi dan Terapi Wicara.
Biaya konsultasi psikolog dan psikiater terjangkau bagi keluarga difabel psikis (subsidi).
Proses pencegahan penularan bakteri leprosy melalui sosialisasi digalakkan di sekolah dan masyarakat.
Ada mekanisme perawatan khusus terhadap ulkus (luka karena bakteri) di rumah sakit. Rumah Sakit tidak hanya menangani pengidap kusta yang sudah akut, namun menangani pasien yang terindikasi mengalami kusta.
Tenaga kesehatan puskesmas mendapatkan pendidikan khusus mengenai kusta dan cara pencegahan maupun tindakan mediknya (agar puskesmas juga menjadi rujukan pengobatan).
Ketenagakerjaan
Di bidang Ketenagakerjaan, difabel mengusulkan agar BAPPEDA mempertimbangkan ketersediaan aspek-aspek berikut ini:
Meminta badan usaha membuka informasi lowongan kerja untuk semua dengan jelas mencantumkan keterangan tambahan “terbuka untuk pelamar Difabel”.
Meningkatkan pemahaman badan usaha (pemilik kerja dan lembaga keuangan) terhadap penyediaan aksesibilitas bekerja dan berwirausaha bagi Difabel.
Memberikan pelatihan kepekaan mengenal dan berinteraksi dengan Difabel kepada semua komponen badan usaha pemilik kerja, badan perekonomian dan keuangan.
Menerapkan sistem monitoring dan evaluasi yang diikuti dengan sanksi dan penghargaan kepada badan usaha yang tidak/sudah menerima Difabel.
Meminta badan usaha membuka informasi lowongan kerja untuk semua dengan jelas mencantumkan keterangan tambahan ”terbuka untuk pelamar Difabel.” (tanpa kategorisasi jenis/ragam disabilitas).
Dinas Ketenagakerjaan Memberikan pemahaman dan monitoring kepada badan usaha (pemilik kerja dan lembaga keuangan) terkait penyediaan aksesibilitas bekerja dan berwirausaha bagi difabel.
Dinas Ketenagakerjaan Memberikan Reward Dan Punishment Kepada Perusahaan Yang Memenuhi/Tidak Memenuhi Hak Difabel (1%-2%).
Dinas Ketenagakerjaan Memberikan pelatihan kepekaan mengenal dan berinteraksi dengan Difabel kepada semua komponen badan usaha pemilik kerja, badan perekonomian dan keuangan.
Menyosialisasikan dengan berbagai media dan strategi promosi tentang peraturan yang menjamin hak Difabel dalam pekerjaan kepada badan/lembaga usaha dan pemilik kerja.
Meminta badan usaha untuk membangun dan menerapkan sistem magang kerja/usaha bagi Difabel menggunakan strategi kerja sama dengan lembaga/badan pelatihan kerja/usaha Difabel.
Meminta badan/lembaga pelatihan kerja/usaha Difabel untuk merancang kurikulum yang menyeluruh sesuai dengan perkembangan pasar kerja/usaha, termasuk keterampilan sosial dan kewirausahaan bagi Difabel.
Ekonomi
Di bidang Ekonomi, difabel mengusulkan agar BAPPEDA mempertimbangkan ketersediaan aspek-aspek berikut ini:
Memberikan layanan perbankan yang aksesibel kepada Difabel menyangkut kebijakan finansial dan pelayanan yang ramah terhadap kebutuhan Difabel. (Pihak Bank Tidak Menolak/Membatasi Nasabah Difabel).
Pemerintah mengaktifkan kembali Balai Latihan Kerja Khusus Disabilitas atau menginklusifkan kinerja balai latihan kerja saat ini.
Pemerintah menggandeng penyedia lapangan kerja untuk melakukan pelatihan bagi difabel dan terintegrasi dengan penerimaan kerja (magang).
Pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi dan Perindustrian (UMKM) mempromosikan hasil karya atau produk difabel agar dapat diterima secara luas oleh pasar.
Setiap koperasi yang didirikan oleh difabel diikutsertakan dalam program pembinaan koperasi.
Politik dan kewarganegaraan
Di bidang Politik dan kewarganegaraan, difabel mengusulkan agar BAPPEDA mempertimbangkan ketersediaan aspek-aspek berikut ini:
Seluruh TPS akses (menerapkan prinsip desain universal), data pemilih difabel tersedia dengan valid, sosialisasi pilkot yang akses bagi seluruh ragam difabel, seluruh Tahapan Pemilihan Walikota Akses Bagi Difabel.
Bantuan dan jaminan sosial
Di bidang Politik dan kewarganegaraan, difabel mengusulkan agar BAPPEDA mempertimbangkan ketersediaan aspek-aspek berikut ini:
Memperbaiki sistem pendataan disabilitas yang memastikan tersedianya data disabilitas yang bukan hanya berkaitan dengan disabilitas seseorang namun juga data terkait tingkat hambatan yang diperoleh Difabel dalam mengakses setiap program perlindungan sosial berbasis negara. Dalam hal metode pendataan, maka pemerintah harus segera melakukan sensus disabilitas dengan merujuk kepada formula “Washington Groups”.
Membangun dan menerapkan sistem inklusif (menyatu) terhadap bantuan atau program perlindungan sosial seperti bantuan langsung tunai dan bantuan subsidi beras untuk Difabel.
Membangun dan menerapkan sistem kehidupan yang layak secara baku dalam bentuk tunjangan hidup bagi Difabel yang belum memperoleh pendapatan melalui kerja/usaha.
Memperkuat dan memperbanyak sistem rehabilitasi berbasis keluarga dan masyarakat serta pusat pelatihan dan pendampingan di setiap tingkat kabupaten dan kota untuk pengembangan cara hidup layak dan perlindungan sosial bagi Difabel.
Program rehabilitasi harus ditujukan untuk penguatan dan pemberdayaan. Mengadopsi prinsip, strategi dan konsep Rehabilitasi Berbasis Masyarakat/RBM (Community-based Rehabilitation/CBR) dan menyosialisasikan kepada penyelenggara rehabilitasi.
Memberikan pelatihan mengenal dan berinteraksi serta pemenuhan hak hidup Difabel yang layak kepada semua komponen lembaga/organisasi/badan sosial/amal/zakat.
Informasi dan komunikasi
Di bidang Politik dan kewarganegaraan, difabel mengusulkan agar BAPPEDA mempertimbangkan ketersediaan aspek-aspek berikut ini:
Menyediakan berbagai sarana informasi dan komunikasi akses terhadap indra lihat, suara, bau, rasa, sentuh yang memenuhi karakteristik Difabel pada media cetak, elektronik maupun teknologi lainnya.
Membuat peraturan perundang-undangan mengenai tata cara komunikasi dan syarat penyebaran informasi yang mudah diakses oleh kelompok rentan seperti Difabel, baik dalam hal prasarana, sarana, layanan maupun penyediaan tanda khusus yang bisa dipahami oleh para Difabel.
Mengikutsertakan dan melibatkan Difabel serta organisasinya dalam merancang dan membangun media/peralatan/sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Meminta Difabel secara aktif terlibat sebagai pelaku informasi dan komunikasi kepada masyarakat di lingkungannya.
Memberikan pelatihan kepada komponen lembaga informasi dan komunikasi serta komponen masyarakat tentang karakteristik dan cara pemenuhan hak informasi dan komunikasi bagi Difabel.
Olahraga, rekreasi dan kesenian
Di bidang Olah raga, Rekreasi dan Kesenian, difabel mengusulkan agar BAPPEDA mempertimbangkan ketersediaan aspek-aspek berikut ini:
Pengembangan sarana dan prasarana olahraga dan kesenian yang ramah terhadap kebutuhan khusus Difabel.
Memberikan penghargaan yang setara dan layak kepada para Difabel yang berprestasi di bidang olahraga dan kesenian.
Mengalokasikan anggaran rutin di tingkat nasional dan daerah guna peningkatan prestasi olahraga dan kesenian Difabel.
Menyediakan penerjemah bahasa isyarat dan fasilitas penunjang lain yang ramah disabilitas guna meningkatkan keterlibatan Difabel dalam olahraga dan kesenian.
Hukum dan HAM
Di bidang Hukum dan HAM, difabel mengusulkan agar BAPPEDA mempertimbangkan ketersediaan aspek-aspek berikut ini:
Menyediakan payung hukum atau peraturan terkait dengan tata cara peradilan yang ramah bagi Difabel.
Memberikan pemahaman dan bekal keterampilan kepada para penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) terkait dengan sensitivitas (kepekaan) kebutuhan khusus Difabel dalam peradilan.
Membuat sistem peradilan yang aksesibel (ramah) terhadap Difabel seperti menyediakan pendamping khusus termasuk penerjemah bahasa isyarat dalam setiap tahapan proses peradilan bagi Difabel.
Menciptakan sarana dan prasarana yang mengakomodasi kebutuhan khusus Difabel seperti fasilitas gedung pengadilan yang ramah terhadap Difabel.
Teknologi tepat guna
Di bidang Teknologi Tepat Guna, koalisi difabel mengusulkan agar BAPPEDA mempertimbangkan ketersediaan aspek-aspek berikut ini:
Menyediakan payung hukum atau perundang-undangan yang memastikan bahwa pengembangan teknologi mengakomodasi kebutuhan khusus Difabel.
Meningkatkan anggaran untuk pengembangan penelitian rekayasa teknologi yang ramah terhadap kebutuhan Difabel serta mampu mendorong partisipasi Difabel dalam masyarakat.
Melakukan pengembangan penelitian dalam rangka rekayasa teknologi yang aksesibel terhadap kebutuhan khusus Difabel.
Mendorong universitas dan perguruan tinggi lainnya untuk melakukan penelitian rancang bangun tehnologi yang memenuhi kebutuhan khusus Difabel.
Pengurangan risiko bencana
Di bidang Pengurangan Risiko Bencana, difabel mengusulkan agar BAPPEDA mempertimbangkan ketersediaan aspek-aspek berikut ini:
Mengembangkan kebijakan, peraturan dan perundang-undangan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan khusus Difabel dalam sistem penanggulangan bencana.
Menumbuhkembangkan pengetahuan dan kesadaran tentang disabilitas kepada masyarakat dan pihak terkait penanggulangan bencana melalui pendidikan dan pelatihan kepekaan disabilitas.
Mendorong partisipasi Difabel dan keluarganya dalam program pengurangan risiko bencana dengan mengembangkan panduan penanggulangan risiko bencana yang inklusif dengan memerhatikan kebutuhan khusus Difabel dalam situasi bencana.
Melakukan sosialisasi dan pendidikan tentang penanggulangan risiko bencana ramah disabilitas di sekolah luar biasa, sekolah inklusif, pusat rehabilitasi Difabel, universitas, rumah sakit, dan tempat umum lainnya.[]
Penulis: PerDIK Makassar, dkk
Editor: Robandi