Lompat ke isi utama

Masjid di Pati tidak Aksesibel, Pengetahuan Stakeholder Masih Minim

Solider.id, Pati - Fasilitas umum yang tidak aksesibel masih banyak dijumpai di Pati, khususnya aksesibilitas Masjid. Pengetahuan tentang aksesibilitas pada fasilitas umum masih minim diketahui oleh stakeholder yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Hal ini diakui oleh Kepala seksi bimbingan (Kasi bimas) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Mohammad alimin. Ia mengatakan dalam setiap infrastruktur di masjid harus mengetahui dan memahami ilmunya.

"Seperti memfokuskan arah kiblat pada masjid, itu harus tahu dan paham tentang ilmunya, dan untuk aksesibilitas juga harus paham ilmu tentang itu, berapa derajat untuk bidang miringnya, dan fasilitas yang lainnya." Ucap Alimin saat di temui di ruangannya, Senin (01/07).

Selama kegiatan sosialisasi pada para takmir masjid, Kemenag Pati belum menyinggung tentang aksesibilitas untuk difabel.

"Memang kita belum mensosialisasikan tentang aksesibilitas untuk difabel karena kita belum paham betul tentang itu, tetapi kedepan kita akan sosialisasikan setelah mengetahui ilmu tentang aksesibilitas untuk difabel pada masjid." Imbuhnya.

Menurutnya, jika ada buku panduan untuk implementasi aksesibilitas maka bisa menjadi acuan dalam pembangunan masjid.

Sementara itu ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manisha (Lakpesdam), Mohammad Noor Efendi menegaskan jika pemasangan aksesibilitas harus ada dan sesuai dengan aturan.

"Ya, untuk pemasangan aksesibilitas harus sesuai dengan regulasi jangan cuma pasang ala kadarnya, ini kan untuk kepentingan bersama juga, kalau sudah di pasang dan tidak tepat nanti malah tidak bisa di gunakan." Ujar Efendi.

Pemangku kepentingan harusnya paham tentang aksesibilitas karena sebagai pengambil kebijakan meskipun pada tingkat bawah, seperti Ketua RT 5 Kelurahan Pati Kidul kecamatan Pati, Haryono yang tidak mengetahui apa itu aksesibilitas.

"Ya sudah akses karena para jamaah masjid di sini sangat kompak dan saling bersinergi." Kata Haryono saat ditanya tentang aksesibilitas pada masjid yang juga sebagai takmir.

Aktivis dan pengamat difabel di Pati, Widiyanto menyayangkan hal ini, sebab terkait tentang aksesibilitas sudah diatur dalam Undang-Undang no.18 tahun 2016.

"Masih banyak fasilitas umum yang tidak aksesibel dan ini bisa menghambat mobilitas difabel di Pati, ditambah lagi stakeholder yang belum mengetahui tentang aksesibilitas. Seharusnya para Pemerintah Kabupaten Pati sering mensosialisasikan aksesibilitas kepada para stakeholder di instansi pemerintah dan swasta. Karena dalam hal ini aksesibilitas di fasilitas umum sudah tertuang dalam UU No.8 tahun 2016 yakni di pasal 18, seharusnya stakeholder - stakeholder di tingkat atas sampai bawah memahami dengan jelas apa yang menjadi hak-hak difabel yang ada di UU no.8 tahun 2016, khususnya disini tentang aksesibilitas, karena stakeholder mempunyai peran yang sangat penting dalam mengambil kebijakan." Tukas Widiyanto.

Mengutip pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Wilayah (Musrenbangwil) yang menginginkan bangunan di Jawa Tengah akses terhadap semua kalangan termasuk difabel.

 

Reporter: Oby Achmad

Editor     : Ajiwan Arief

The subscriber's email address.