Jelang Pilkada 2018, Banyak Difabel Belum Miliki KTP Elektronik
Solider.or.id, Bandung – jelang Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang, banyak difabel belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sebagai syarat utama memilih. Temuan tersebut diungkapkan oleh Herminus Koto, Ketua Bawaslu Jawa Barat saat acara Sosialiasi Kerjasama Pengawasan Partisipatif Dengan Organisasi Kemasyarakatan Difabel Se-Jawa Barat Pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2018 di Hotel Bidakara Grand Savoy Homann, Jalan Asia Afrika No. 112 Bandung (15/11/17).
Ia menceritakan bahwa, saat fihaknya menanyakan kepelikikan KTP pada peserta difabel dalam agenda tersebut, hasilnya cukup mencengangkan, para tamu yang hadir sebagian besar memang belum memiliki KTP elektronik dengan berbagai penyebab.
“Artinya kan masih Mayoritas difabel tidak memiliki KTP Eleketronik, nah ini harusnya pemerintah daerah setempat melakukan perekaman kelompok difabel yang belum memiliki KTP Elektronik”, terang Herminus.
Harapnya pemerintah terkait dapat mendata ulang difabel yang belum memiliki KTP Elektronik. Adanya kepemilikan KTP Elektronik memudahkan pemilih difabel bisa memilih di TPSnya masing-masing. “kita saja bawaslu bisa mengumpulkan difabel, saya menanyakan langsung sudah bisa mendapatkan data. Nah ini kan ada organisasinya untuk memudahkan pengumpulan data, harus dijemput bola untuk mereka bisa memiliki KTP Elektronik minimal sudah direkam identitasnya untuk bisa memilih menggunakan hak suaranya di TPS karena dasarnya KTP Elektronik”, ujarnya.
Bawaslu sudah memberikan sosialiasi ke Ditjen Dukcapil (Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk menuntaskan seluruh masyarakat Jawa barat, sebelum KPU menetapkan daftar pemilih tetap pada Pilkada 27 juni 2018.
“Dafar pemilih difabel berjumlah 2000 yang sudah mempunyai hak pilih, Bawaslu berupaya semaksimal mungkin seluruh difabel Jawa barat untuk dapat ikut pemilihan Pilkada yang akan digelar 27 Juni 2017”, jelas Herminus Koto.
Seperti diketahui bahwa pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) saat ini berbasis KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik. ketika warga tidak masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) tetapi memiliki KTP Elektronik atau Fisik KTP Elektronik belum ada, warga yang sudah memiliki hak untuk memilih dapat mendatangi kecamatan yang nantinya akan dikeluarkan semacam surat keterangan fungsinya sama dengan KTP Elektronik. Peserta bisa langsung datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk memilih calon kepala daerah. (Zulhamka Julianto Kadir)