Lompat ke isi utama
suasana FGD analisis Gender

Lakukan Analisis Gender, Hak Anak dan Difabilitas, Sehati Menyelenggarakan FGD

Solider.or.id, Sukoharjo-Analisis Gender adalah proses menganalisis data dan informasi secara sistematis tentang laki-laki dan perempuan untuk mengidentifikasikan dan mengungkapkan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Analisis Gender ini dapat digunakan untuk menganalisis dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kebijakan program dan kegiatan dalam berbagai aspek pembangunan .

https://idtesis.com/pengertian-analisis-gender/

Setelah pada Minggu lalu Sehati mengadakan Focus Group Discussion (FGD) kepada para kader PKK, Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD)  Kecamatan Polokarto di Pendapa kecamatan setempat, maka pada Rabu (4/10) diselenggarakan pula FGD di Kecamatan Tawangsari.

FGD ditujukan untuk pengarusutamaan desa inklusi yang mengakomodasi kelompok marjinal yakni perempuan, anak dan difabel. Selain itu FGD berupa analisis gender, anak dan difabel ini untuk mengetahui sejauh mana UPTD memiliki pengarusutamaan gender. “Lewat program peduli kami ingin mendapat gambaran, karena dalam program ini harus ada pengarusutamaan gender, hak anak dan difabel.  Sejauh mana PKK, posyandu dan UPTD memahami hal itu,” kata Edy Supriyanto.

Edy Supriyanto menyampaikan pengetahuan dasar tentang difabilitas yakni ideologi kenormalan. Dan hambatan apa saja yang dihadapi oleh perempuan, anak dan difabel. Termasuk di dalamnya adalah rencana kerja dengan Tim Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (TPPPA), sementara itu di Kecamatan Polokarto telah ada Pos Pelayanan Terpadu (PPT). PPT dituntut peran maksimalnya, di antaranya adalah untuk mengurangi angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual pada anak. Kabupaten Sukoharjo telah memiliki Perda nomor 6/2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak.

Dilansir dari www.joglosemar.co kasus kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Sukoharjo sangat memprihatinkan. Beberapa kasus ditemukan pemicunya adalah penggunaan media sosial seperti facebook. Sejak tahun 2014 hingga 2016 tercatat 22 kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku kasus perkosaan yang didominasi orang-orang terdekat korban. Kondisi buruk ini sangat memprihatinkan karena Kabupaten Sukoharjo merupakan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Fungsi Peran Ganda Ibu dan Pengarusutamaan Hak Anak

Menyinggung peran dan fungsi ganda seorang ibu, Edy Supriyanto menceritakan bahwa laki-laki dan perempuan, suami dan istri memiliki persamaan fungsi dan peran. Edy memberi contoh bahwa kemudian tidak sedikit ibu-ibu melakukan kegiatan sosial mereka diikuti oleh anak-anak. “Jadi, ketika ibu-ibu berkegiatan, perhatikan juga apa yang menjadi hak anak, untuk dia merasa nyaman, atau kita bisa memperhatikan asupan gizi atau makanan yang dihidangkan. Ini perlu menjadi perhatian kita, karena hal-hal demikian banyak yang menganggap masalah kecil lalu abai,” kata Edy Supriyanto.

Rondiyah, kepala PAUD Sejahtera Desa Kateguhan Kecamatan Tawangsari dan ketua forum keluarga difabel kepada Solider mengatakan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan Sehati dan ibu-ibu PKK Kecamatan dalam berkegiatan dan sosialisasi utamanya untuk pengarusutamaan hak anak. Ke depan PAUD Sejahtera juga akan membuat sanggar inklusi yang mengakomodasi kebutuhan bermain dan belajar anak-anak Desa Kateguhan. 

Hasil analisis gender, hak anak dan difabilitas yang dilakukan oleh Sehati nantinya akan diserahkan kepada pemangku kebijakan setempat, utamanya adalah ketua tim PKK kecamatan dan sebagai pijakan dalam membuat peraturan dan sosialisasinya. (Puji Astuti)

The subscriber's email address.