PPRBM Solo Dampingi 9 Difabel Solo Dapatkan SIM D
Solider.or.id, Surakarta-Sembilan difabel Solo setelah melalui berbagai proses, dari mengisi formulir hingga tes tertulis dengan komputer.
Solider.or.id, Surakarta-Sembilan difabel Solo setelah melalui berbagai proses, dari mengisi formulir hingga tes tertulis dengan komputer.
solider.or.id, Malang - Surat Izin Mengemudi khusus difabel atau SIM D dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi diatur dalam Pasal 27 bahwa SIM D berlaku untuk mengemudi Ranmor (kendaraan bermotor) Khusus bagi penyandang disabilitas. Peraturan ini merupakan ruang kesetaraan bagi difabel untuk mendapatkan hak yang sama di bidang transportasi tanpa mengabaikan unsur keselamatan dalam berkendara.
berkendara dengan aman dan nyaman merupakan dambaan bagi setiap pengendara di jalan raya