Lompat ke isi utama

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Godok Perda Pelayanan Publik Disabilitas

Solider.or.id, Pontianak- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Publik Disabilitas untuk selanjutkan akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda). “Artinya, semua warga negara berhak mendapatkan fasilitas yang sama dan tidak ada pembeda di antara mereka,” kata Kabid Biro Organisasi Pemprov Kalbar, Linda Purnama kepada solider beberapa waktu lalu

Perda ini diinisiasi oleh Biro Organisasi, Pemprov Kalbar. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat umum, terutama khusus untuk warga difabel.

Menurut Linda, lahirnya Perda nantinya berfungsi terwujud pelayanan yang baik dan efisien dan memenuhi standar pelayanan publik. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.“Terutama peningkatan pelayanan publik di tempat umum dan pelayanan bagi warga difabel di tingkat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” katanya.

Sebelum rancangan Raperda ini dilempar ke DPRD, pihaknya membahas terlebih dahulu isi dari rancangan ini bersama Pemprov, tokoh masyarakat, ombudsman, akademisi, dan organisasi difabel.“Inisiasi Raperda ini masuk dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda). Nanti akan dibahas bersama DPRD Kalbar untuk ditetapkan menjadi Perda dalam waktu dekat ini,” katanya.

Kepala Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi memberikan masukan. Raperda yang telah dirancang sebaiknya mencantumkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2013 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat 2013-2018.

Koordinator Disabilitas Kalbar, Saparlis sangat  berharap adanya Perda ini, tidak hanya bisa dinikmati orang umum saja, tetapi juga bagi para difabel."Nasib kami harus diperhatikan dari pemerintah, terutama di bidang pelayanan. Melalui Perda ini kami berharap bisa menikmati pelayanan dari pembangunan di daerah itu sendiri," kata Saparlis. (agus wahyuni)

The subscriber's email address.