Lompat ke isi utama

Perda Disabilitas Kota Malang Belum Tersosialisasi

Solider.or.id, Malang - Peraturan Daerah (Perda) tentang difabel di Kota Malang telah disahkan pada Juni 2014 lalu. Namun, hingga lima bulan berlalu, sampai November, sosialisasi terkait Perda tersebut belum terlaksana dengan baik.

Perda No. 2 Tahun 2014 adalah Perda Kota Malang tentang difabel yang menjadi payung hukum bagi hak-hak difabel. Di dalamnya terdapat uraian hak-hak dan peraturan yang mencakup aksesibilitas bagi difabel.

Nunuk Sri Sugiyanto dari Dinas Pekerjaan Umum mengatakan pihaknya belum pernah mengetahui Perda itu sebelumnya. "Saya baru tahu hari ini," katanya kepada wartawan pada Kamis (20/11).

Ia berharap sosialisasi tentang Perda No. 2 tahun 2014 bisa segera disampaikan. Harapannya, pihak-pihak yang terkait di dalam Perda itu bisa segera mengeksekusi perintah.

Hal serupa juga dialami Dinas Sosial Kota Malang. Laily Q kepala Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Kota Malang menuturkan pihaknya belum mengetahui secara resmi terkait Perda No. 2 Tahun 2014. "Kalau secara resmi belum pernah," akunya.

Namun ketika berdiskusi dengan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Dinas Sosial Kota Malang selalu menyampaikan kebijakan-kebijakan terkait difabel.

Menurut Fadillah Putra dari Dewan Riset Daerah bagian Sosial,  masih belum tersosialisasikannya Perda karena Perda baru ditanda tangani Juni lalu.

"Implementasi belum karena itu ditanda tangani Juni. Keunggulan Perda ini adalah mengatur semua aspek," kata Fadillah saat memberi keterangan singkat pada kontributor media ini.

Secara substansif, Perda difabel belum menuangkan secara gamblang perintah-perintah kepada pihak yang menjalankan peraturan. "Kendalanya adalah belum adanya perintah-perintah yang bersifat konkrit," kata Fadillah.

Fadillah berencana menjadikan Perda No. 2 Tahun 2014 menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali). Hal itu diupayakan agar Perda memiliki payung hukum yang kuat. "Kalau sudah menjadi Perwali, maka akan ada payung hukum yang kuat," tambahnya. Fadillah optimis dengan adanya Perda itu Kota Malang akan menjadi contoh bagi kota-kota yang lain. "Saya mengistilahkan sebagai inklusif komprehensif," cetus pria berkacamata itu.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Brawijaya Rachmad Gustomy menilai lambannya sosialisasi  dikarenakan Perda tentang difabel tidak seksi.

"Kalau perdanya tidal seksi, tidak berhubungan dengan publik, biasanya ya lama kayak gitu," terangnya.

"Ini bukan hanya orangnya yang didiskriminasi, perdanya juga didiskriminasi," lanjutnya lagi.

Rahmat menyarankan Pemerintah Kota Malang harus bisa menyosialisasikan Perda difabel dengan cepat kepada masyarakat.

The subscriber's email address.