Panduan Difabel Berhadapan dengan Hukum: Tindak Pidana Perampokan #saksi #2
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika difabel menjadi saksi dalam proses peradilan tindak pidana perampokan :
- Jika difabel diminta oleh penyelidik atau penyidik untuk datang ke kantor kepolisian guna menghadap dan dimintai keterangan (diperiksa) tentang apa yang dilihat, didengar dan dialami, maka mintalah surat panggilan yang didalamnya berisikan :
- Identitas saksi yang dipanggil dan
- Untuk tindak pidana apa seseorang saksi tersebut dipanggil
- Kapan waktu saksi harus datang ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Jika penyelidik atau penyidik datang ke rumah tanpa membawa surat panggilan, maka difabel berhak menolak untuk datang.
- Ketika surat panggilan sebagai saksi tersebut diberikan, difabel bisa menentukan agar pada saat dimintai keterangan tersebut difabel didampingi oleh penasihat hukum atau didampingi oleh penterjemah bagi saksi
- Ketika surat panggilan sebagai saksi tersebut diberikan, akan tetapi difabel merasa tidak perlu didampingi oleh penasihat hukum maka difabel bisa menyampaikan keterangan tersebut secara sendirian.
- Datanglah saksi beserta pendamping ke kantor kepolisian pada hari yang sudah ditentukan dalam surat panggilan
- Setelah datang di kantor kepolisian, temuilah penyelidik atau penyidik sebagaimana yang tertuang dalam surat panggilan
- Setelah bertemu dengan penyelidik atau penyidik, maka penyelidik atau penyidik akan segera memintai keterangan (memeriksa) kepada saksi.
- Dengarkanlah dengan baik satu per satu pertanyaan penyelidik atau penyidik
- Jawablah pertanyaan penyelidik atau penyidik dengan benar, jujur berdasarkan apa yang saksi lihat, saksi dengar atau saksi alami
- Jika saksi tidak paham dengan pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik atau penyidik, maka sampaikanlah ke penyelidik atau penyidik agar penyelidik atau penyidik menyampaikan pertanyaan tersebut dengan bahasa yang sederhana
- Jika terhadap suatu pertanyaan yang diajukan, sementara saksi tidak tahu jawabannya maka jawablah dengan tidak tahu, tidak usah menjawab dengan menduga-duga.
- Oleh karena saksi berhak menyampaikan keterangannya secara bebas tanpa paksaan dan ancaman, maka jika ada penyelidik atau penyidik yang memaksa atau mengancam agar saksi menjawab maka saksi berhak menolak dan tidak melanjutkan lagi pemeriksaan
- Jika pertanyaan dari penyelidik atau penyidik sudah dijawab semua, maka penyelidik atau penyidik akan mencetak pertanyaan dan jawaban yang telah disampaikan tadi dalam beberapa kertas yang termuat sebagai berita acara pemeriksaan
- Setelah pertanyaan dan jawaban tersebut sudah dicetak, maka bacalah apa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut, apakah sudah sesuai dengan keterangan-keterangan yang saksi sampaikan tadi ? jika sudah sesuai maka tanda tanganilah. Tanda tangan tersebut sebagai bukti bahwa saksi telah setuju dengan isi berita acara pemeriksaan tersebut
- Setelah pertanyaan dan jawaban tersebut sudah dicetak, lalu saksi membaca kembali berita acara pemeriksaan tersebut dan ternyata ada keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan yang saksi sampaikan sebelumnya, maka mintalah ke penyelidik atau penyidik untuk merubahnya, baik kata per kata maupun kalimat per kalimat
- Jika pertanyaan dan jawaban tersebut sudah dicetak, akan tetapi saksi tidak bisa membaca, maka mintalah kepada pendamping saksi untuk membacakan keterangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan tersebut dan mintalah ke penyelidik atau penyidik agar mau merubah karena tidak sesuai dengan keterangan yang saksi sampaikan sebelumnya
- Jika pertanyaan dan jawaban tersebut sudah dicetak, dan pendamping saksi sudah membacakan dan saksi menilai bahwa keterangan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan sebelumnya, maka tanda tanganilah berita acara pemeriksaan tersebut. jika saksi tidak bisa baca dan tulis, maka gunakanlah cap jempol sebagai pengganti tandatangan
- Yang paling penting adalah saksi jangan pernah mau menandatangani berita acara pemeriksaan yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang saksi sampaikan.
- Setelah pemeriksaan selesai, maka saksi sudah diperkenankan untuk kembali ke rumah
- Setelah saksi menyampaikan keterangan kepada penyelidik atau penyidik, penyelidik atau penyidik akan mencari alat bukti lain yang sah dan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum agar bisa diproses di pengadilan setempat. Oleh karenanya selama proses penyelidikan-penyidikan-pelimpahan ke jaksa penuntut umum-pelimpahan ke pengadilan negeri setempat, saksi berhak mengajukan permohonan ke penyelidik atau penyidik, mengenai pemberitahuan dan perkembangan hasil penyidikan atau yang sering disebut permohonan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Permohonan SP2HP ini harus diajukan oleh saksi agar mengetahui sejauh mana proses hukum yang telah dilakukan oleh penyelidik atau penyidik.
- Setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup dan sudah ditentukan tersangkanya, maka berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, jika jaksa menyatakan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap, maka penyidik wajib melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum.
- Dalam upaya melengkapi berkas perkara tersebut, dimungkinkan penyidik akan memeriksa saksi kembali guna meminta keterangan tambahan.
Oleh: Sarli Zulhendra, SH