Lompat ke isi utama

Panduan Hukum: Difabel Berhadapan dengan Kasus Pencurian #3

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika difabel menjadi tersangka, terdakwa, terpidana dalam tindak pidana pencurian :

  1. Ketika difabel sudah dijadikan tersangka oleh penyidik, karena kewenangannya penyidik sering melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari dan bisa diperpanjang berdasarkan persetujuan jaksa penuntut umum selama 40 hari.
  2. Ketika difabel sebagai tersangka dikenakan penahanan, maka sebagai tersangka tidak punya hak untuk menolak, kecuali jika penahanan tersebut tidak didasari oleh surat perintah penahanan dan berita acara penahanan.
  3. Ketika  difabel sebagai tersangka dikenakan penahanan, maka sebagai tersangka tidak punya hak untuk menolak, akan tetapi hukum memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan atau mengajukan pengalihan penahanan kepada penyidik.
  4. Praktiknya seseorang dijadikan tersangka setelah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi, setelah diperiksa sebagai saksi maka ada kemungkinan seorang saksi menjadi seorang tersangka dan harus dipahami juga bahwa tidak semua saksi akan menjadi tersangka, kecuali seseorang yang tertangkap tangan[1] sedang melakukan pencurian maka besar kemungkinan dia akan langsung jadi tersangka.
  5. Ketika sudah menjadi tersangka, maka tersangka akan dimintai keterangan (diperiksa) oleh penyidik.
  6. Ketika akan dimintai keterangan (diperiksa) oleh penyidik, mintalah pendampingan kepada lembaga bantuan hukum atau pengacara agar selama pemeriksaan bisa didampingi dengan baik.
  7. Ketika dimintai keterangan (diperiksa) oleh penyidik, maka dengarkanlah dengan teliti apa yang ditanyakan oleh penyidik dan jawablah setiap pertanyaan dengan jawaban yang tersangka ketahui saja.
  8. Ketika dimintai keterangan (diperiksa) oleh penyidik dan ternyata penyidik memaksa tersangka untuk mengakui, maka tersangka berhak menolak untuk tidak mengakui suatu perbuatan yang memang tidak pernah tersangka lakukan.
  9. Ketika dimintai keterangan (diperiksa) oleh penyidik, Tersangka berhak menjawab setiap pertanyaan penyidik secara bebas tanpa paksaan dan tekanan dari siapapun.
  10. Jika pertanyaan dari penyidik sudah dijawab semua oleh tersangka, maka penyidik akan mencetak pertanyaan dan jawaban yang telah disampaikan tadi dalam beberapa kertas yang termuat sebagai berita acara pemeriksaan.
  11. Setelah pertanyaan dan jawaban tersebut sudah dicetak, maka bacalah apa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut, apakah sudah sesuai dengan keterangan-keterangan yang tersangka sampaikan tadi ? jika sudah sesuai maka tanda tanganilah. Tanda tangan tersebut sebagai bukti bahwa tersangka telah setuju dengan isi berita acara pemeriksaan tersebut.
  12. Setelah pertanyaan dan jawaban tersebut sudah dicetak, lalu tersangka membaca kembali berita acara pemeriksaan tersebut dan ternyata ada keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan yang tersangka sampaikan sebelumnya, maka mintalah ke penyidik untuk merubahnya, baik merubah kata per kata atau kalimat per kalimat.
  13. Jika pertanyaan dan jawaban tersebut sudah dicetak, akan tetapi tersangka tidak bisa membaca, maka mintalah kepada pendamping tersangka baik dari pihak keluarga maupun dari penasihat hukumnya untuk membacakan keterangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan tersebut dan mintalah ke penyidik agar mau merubah karena tidak sesuai dengan keterangan yang tersangka sampaikan sebelumnya.
  14. Jika pertanyaan dan jawaban tersebut sudah dicetak, dan pendamping atau penasihat hukum tersangka sudah membacakan dan tersangka menilai bahwa keterangan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan sebelumnya, maka tanda tanganilah berita acara pemeriksaan tersebut. jika tersangka tidak bisa baca dan tulis, maka gunakanlah cap jempol sebagai pengganti tandatangan.
  15. Yang paling penting adalah tersangka jangan pernah mau menandatangani berita acara pemeriksaan yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang tersangka sampaikan.
  16. Setelah pemeriksaan selesai, maka tersangka sudah diperkenankan untuk kembali ke rumah tahanan jika dikenakan penahanan atau kembali ke rumah sendiri jika tidak dikenakan penahanan.
  17. Praktiknya, dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan rekonstuksi atau reka ulang peristiwa dan rekonstruksi tersebut akan melibatkan para saksi termasuk korban pencurian dan juga tersangka.
  18. Jika tersangka dilibatkan dalam rekonstruksi atau reka ulang tersebut, maka tersangka berhak menolak untuk tidak melakukan adegan yang dimintakan oleh penyidik.
  19. Jika tersangka dilibatkan dalam rekonstruksi atau reka ulang tersebut, maka  peragakanlah setiap adegan yang sesungguhnya sebagaimana peristiwa tindak pidana tersebut terjadi.
  20. Jika berkas penyidikan telah lengkap, penyidik akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum dan jaksa penuntut umum akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tersebut.
  21. Jika terhadap berkas perkara tersebut, jaksa penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, jaksa penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
  22. Dalam hal jaksa penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
  23. Jika berkas penyidik tetap dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum dan masa penahanan perpanjangan bagi tersangka selama 40 hari sudah habis, maka demi hukum penyidik harus melepaskan tersangka dari tahanan.
  24. Namun, Jika berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dan penyidik tidak berwenang lagi untuk melakukan penahanan karena jika berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap maka jaksa penuntut umumlah yang berwewenang melakukan penahanan dan biasanya tersangka ditahan di rumah tahanan negara atau dititipkan di lembaga pemasyarakatan.
  25. Jika berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka praktiknya jaksa penuntut umum akan melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap tersangka dan tersangka tidak berhak untuk menolak, akan tetapi tersangka tetap berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan atau mengajukan penglihan penahanan kepada jaksa penuntut umum.
  26. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka jaksa penuntut umum akan membuat surat dakwaan dan akan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada pengadilan negeri tempat di mana berkas tersebut harus diperiksa.
  27. Setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan negeri tempat di mana berkas tersebut harus diperiksa, maka pengadilan negeri akan menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa berkas perkara tersebut dan akan menetapkan jadwal sidang perdana berkas perkara tersebut.
  28. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri, lalu majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut sudah ditetapkan, lalu jadwal sidang juga sudah ditetapkan, maka jaksa penuntut umum akan melakukan pemanggilan kepada tersangka untuk hadir di persidangan.
  29. Jika tersangka berada dalam penahanan, maka surat panggilan sidang tersebut disampaikan melalui kepala rumah tahanan negara atau kepala lembaga pemasyarakatan. Namun jika tersangka tidak dikenakan penahanan, maka surat panggilan sidang tersebut disampaikan langsung kepada tersangka berdasarkan alamat rumah tersangka.
  30. Ketika persidangan dimulai, maka status seorang tersangka berubah menjadi seorang terdakwa.
  31. Ketika persidangan dimulai, maka majelis hakim menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum atau tertutup untuk umum kemudian terdakwa diminta untuk duduk di kursi terdakwa, lalu majelis hakim akan menanyakan identitas terdakwa seperti :
  1. Nama lengkap
  2. Tempat lahir
  3. Umur atau tanggal lahir
  4. Jenis kelamin
  5. Kebangsaan
  6. Tempat tinggal
  7. Agama
  8. Pekerjaan

Serta majelis hakim akan mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang, lalu hakim ketua sidang minta kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan.

  1. Jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan yang terdakwa harus mendengarkan dengan baik tentang apa yang didakwakan kepadanya.
  2. Setelah surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum, hakim ketua sidang akan menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa sudah benar-benar mengerti tentang apa yang didakwakan kepadanya, apabila terdakwa ternyata tidak mengerti, penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan.
  3. Jika terdakwa keberatan dengan surat dakwaan jaksa, maka terdakwa bisa mengajukan nota atau surat keberatan terhadap isi dakwaan tersebut pada sidang berikutnya. Nota atau surat keberatan tersebut diajukan karena :
  1. Uraian surat dakwaan tidak jelas, tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan karena tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan
  2. Tidak jelas nama lengkapnya, tempat lahirnya, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa
  1. Jika terdakwa mengajukan keberatan dan majelis hakim berpendapat bahwa keberatan terdakwa tidak ditolak, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
  2. Jika terdakwa tidak mengajukan keberatan, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
  3. Untuk pemeriksaan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa membutuhkan beberapa kali sidang .
  4. Selama pemeriksaan alat bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui perantara hakim bisa mengajukan pertanyaan kepada saksi ataupun saksi ahli.
  5. Setelah semua alat bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum diperiksa oleh majelis hakim, maka sidang akan dilanjutkan pada waktu berikutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
  6. Ketika terdakwa diperiksa oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum atau oleh penasihat hukum terdakwa sendiri, maka jawablah pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jujur, jika terdakwa keberatan dengan pertanyaan yang diajukan, maka terdakwa berhak untuk tidak menjawab dan memilih diam.
  7. Setelah terdakwa diperiksa, maka hari berikutnya sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
  8. Surat tuntutan adalah surat yang dibuat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan yang isinya adalah tuntutan agar terdakwa dikenakan hukuman atau bahkan tuntutan agar terdakwa dibebaskan jika selama pemeriksaan di persidangan terdakwa dianggap tidak terbukti.
  9. Setelah surat tuntutan dibacakan, maka hari berikutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota atau surat pembelaan yang dibuat oleh terdakwa atau penasihat hukum terdakwa terhadap surat tuntutan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum.
  10. Setelah nota atau surat pembelaan dibacakan, maka hari berikutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap surat dakwaan yang dibuat oleh terdakwa atau yang dibuat oleh penasihat hukum terdakwa[2].
  11. Setelah jaksa penuntut umum menyampaikan tanggapannya, maka hari berikutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaan selanjutnya oleh terdakwa atau penasihat hukum terdakwa, itupun jika terdakwa mau menanggapi tanggapan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
  12. Setelah menyampaikan pembelaan, maka hari berikutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
  13. Pembacaan putusan harus dengan sidang yang terbuka untuk umum, tidak terkecuali kasus apapun, jika putusan dibacakan dalam sidang yang tertutup untuk umum maka putusan tersebut batal demi hukum.
  14. Setelah putusan dibacakan, jika putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dan tidak bersalah melakukan tindak pidana, maka setelah putusan dibacakan tersebut terdakwa tidak diperkenankan lagi untuk ditahan.
  15. Setelah putusan dibacakan, jika putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana dan terdakwa keberatan dengan putusan tersebut maka terdakwa berhak untuk menyatakan banding kepada majelis hakim pada saat sidang itu juga dan selanjutnya mengajukan permohonan banding ke pengadilan tinggi.
  16. Setelah putusan dibacakan, jika putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana dan terdakwa tidak keberatan dengan putusan tersebut maka terdakwa berhak menerima putusan tersebut.
  17. Ketika terdakwa tidak keberatan dan menerima putusan tersebut dan jaksa penuntut umum juga menerima putusan tersebut maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan status terdakwa berubah menjadi terpidana.
  18. Akan lebih baik jika terdakwa mengajukan upaya hukum banding dengan menggunakan jasa penasihat hukum.
  19. Jika putusan banding tidak sependapat dengan putusan pengadilan negeri, lalu putusan banding membebaskan terdakwa maka seketika terdakwa diberitahukan tentang putusan itu, terdakwa berhak untuk langsung bebas dari tahanan.
  20. Jika putusan banding menguatkan putusan pengadilan negeri, maka terdakwa tetap punya hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke mahkamah agung.
  21. Akan lebih baik jika terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi dengan menggunakan jasa penasihat hukum.
  22. Jika putusan kasasi sudah dikeluarkan oleh mahkamah agung, sementara terdakwa dan jaksa penuntut umum tetap keberatan dengan putusan kasasi itu, maka putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
  23. Jika dikemudian hari, terdakwa tetap keberatan dengan putusan kasasi tersebut dan kemudian terdakwa menemukan alat bukti baru atau keadaan baru yang belum pernah diperiksa di sidang pengadilan sebelumnya, yang mana alat bukti baru atau keadaan baru tersebut bisa membebaskan terdakwa, maka terdakwa berhak mengajukan peninjauan kembali ke mahkamah agung.

Oleh:

Sarli Zulhendra, S.H

 

[1] Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu

[2] Terkadang tanggapan tersebut dibuat oleh jaksa penuntut umum secara tertulis, terkadang tanggapan tersebut dibuat hanya secara lisan

The subscriber's email address.