Ranperda Penyelenggaraaan Pelayanan Publik Belum Berperspektif Difabel
Solider.or.id, Sleman. Bertempat di kantor IRE (Institute of Research and Empowerment), pada Rabu (26/3/2014) beberapa aliansi masyarakat peduli difabel diantaranya IRE, Indonesian Court Monitoring (ICM) Sasana integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB), Forum LSM DIY dan Narasita bersama-sama melakukan pembahasan tentang Rancangan Pembangunan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang telah disusun oleh Komis A DPRD DIY tersebut.
Staf Riset dan Pengembangan Hukum Sasana Integrasi Difabel (SIGAB), Syafi’ie mengungkapkan bahwa “Raperda Pelayanan Publik yang akan segera disahkan tersebut tidak mengakomodasi Peraturan Daerah (Perda) DIY No.4 tahun 2012 tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Perda penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak berperspektif difabel ini disinyalir akan melanjutkan praktek-praktek mendiskriminasi kelompok marginal yaitu kaum difabel.”
“Perda merupakan peraturan yang berkekuatan hukum dan akan menjadi alat pemaksa korporate atau badan hukum untuk memberikan layanan yang akses bagi difabel, di segala lintas layanan, karena Perda penyelenggaraan layanan publik tersebut sangat fundamental bagi difabel.” Lanjut Syafei’ie.
Ishak Salim mengutarakan, “Telah terjadi pengabaian dan pelanggaran terhadap hak-hak difabel yang tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu Sasana Advokasi dan Integrasi Difabel (SIGAB) berusaha melakukan berbagai upaya memasukkan aksesibilitas pelayanan publik bagi difabel lebih konkrit dalam raperda.”
Namun upaya komunikasi dan audiensi dengan Komisi A DPRD DIY tidak mendapatkan tanggapan baik, bahkan upaya audiensi ditolak dengan alasan akan berlangsungnya Pansus.
Langkah bersama segenap aliansi yang akan ditempuh adalah memasukkan masalah tersebut dalam tracking substantif calon legislatif (caleg) yang akan dilangsungkan di kantor Narasita, Kamis (27/32014), berikutnya bersama-sama mendatangi kantor DPRD DIY pada Jumat (28/3/2014) untuk bertemu dengan Pansus Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik DPRD DIY, dalam upaya pendesakan isu perspektif difabel dalam perda.