Lompat ke isi utama

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Deklarasi Universal Hak-hak Asai Manusia yang menjamin kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat tanpa gangguan apapun dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas.  Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum berlandaskan asa keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, asas proporsionalitas, dan asas manfaat.  Penyampaian pendapat yang disebut dalam produk hukum ini meliputi penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya.  Hak  dan kewajiban warga negara juga dicantumkan dalam bab tiga undang-undang ini.  Selanjutnya juga diterangkan kewajiban pemerintah dan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat dan menyelenggarkan pengamanan atasnya.

Silakan unduh produk hukum ini melalui melalui tautan di bawah ini. 

Lampiran Ukuran
UU Kemerdekaan Berpendapat 22.81 KB
The subscriber's email address.