Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perlindungngan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Perda ini menjamin perlindungan dan pelaksanaan hak dasar difabel seperti hak untuk hidup, hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan politik. Penyandang disabilitas yang mempunyai kebutuhan lebih untuk mengakses fasilitas dan layanan publik memerlukan jaminan hukum bahwa fasilitas yang ada fasilitas yang aksesibel. Payung hukum ini juga mengatur tentang penerimaan jaminan kesehataan baik melalui jaminan kesehatan masyarakat,jaminan kesehatan sosial, maupun jaminan kesehatan daerah. Secara umum Peraturan Daerah ini memuat materi pokok yang meliputi prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan peraturan daerah, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Silakan unduh versi lengkap produk hukum ini melalui tautan di bawah.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
PERDA yogyakarta+DISABILITAS+2012.doc | 274 KB |